Kantor KPU Pegunungan Arfak, Kembali Dipalang Dari Warga 12 Kampung 

oleh -529 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kembali di palang kantor KPU Kabupaten Pegunungan Arfak oleh warga masyarakat yang berasal dari 12 kampung, Distrik Sururey, Selasa (21/02/2023).

Masyarakat dari 12 kampung yang ada di distrik Sururey menyatakan sikap bahwa warga :

1. Menolak DPS yang di keluarkan oleh KPU pegaf tahun 2023

2. Mendesak KPU segera mengeluarkan dan menetapkan DPT tahun 2019-2020.

3. Apabila KPU Tidak mengindahkan 2 point’ ini, kami tidak mengijinkan palang di buka dan Pantarlih untuk mengambil data.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Herry Toansiba mengatakan, Pemalangan yang terjadi di KPU Pegunungan Arfak berkaitan dengan data Pemilih ganda yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu tahun 2024.

“Berkaitan dengan hal itu masyarakat berpikir bahwa data by name by address yang dilakukan pendataan oleh petugas itu data sudah final sehingga terjadi Pemalangan kantor KPU Pegunungan Arfak,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, di Manokwari, Selasa (21/02/2023).

Dikatakan Henrik, bahwa data yang saat ini ada dipetugas Pantarlih lakukan coklit belum final.

Perlu diketahui, KPU Pegunungan Arfak menerima data tersebut langsung dari Pusat, karena Pusat menerima data itu dari KPU provinsi, sehingga kami KPU Pegaf menindak lanjuti untuk mendistribusi itu kepada petugas kami pantarlih melalui PPD dan PPS untuk melakukan pencoklitan.

Toansiba tegaskan, masyarakat jangan salah paham, bagi mereka yang belum ada data untuk segera melengkapinya, karena data yang saat ini belum final masih ada tahap pemutakhiran.

Bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar atau belum ada di daftar itu, ada formulir kosong yang kami KPU sudah siapkan untuk masyarakat untuk di data oleh petugas-petugas Pantarlih maka masyarakat harus menyiapkan foto copy Kartu keluarga dan KTP.

“Proses pemutahiran data penetapan untuk jadi daftar pemilih pemilu 2024 ini masih panjang, sehingga masyarakat harus memberi kesempatan kepada KPU pegunungan Arfak menjalani tugasnya untuk ditetapkan menjadi DPT, melainkan ini adalah bahan coklit untuk pemutahiran,” jelasnya.

Selain itu, petugas-petugas PPS dan Pantarlih sudah menyiapkan formulir untuk diisi serta bisa menjelaskan kepada warga masyarakat yang belum terdaftar dapat menjadi pemilih pada pemilu tahun 2024.

Lanjut Hendrik Toansiba menambahkan, masyarakat perlu tahu bahwa KPU itu bukan bagian untuk pengolah data, melainkan KPU itu pengguna data, dan data itu diberikan oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat yang belum memiliki KTP dan KK maka harus segera membuatnya agar terdaftar dan memiki hak suara pada pencoblosan pemilu tahun 2024 nanti,” pungkasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *