Kapolda Papua Barat Tegaskan Larangan Penggunaan Vape Di Lingkungan Polri

oleh -93 Dilihat
Oplus_16908288

MANOKWARI, PapuaStar.com– Dalam rangka meningkatkan disiplin, menjaga profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di lingkungan Polda Papua Barat.pada Senin,(2/11/2026).

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja kepolisian, serta mencakup tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.

Larangan ini menjadi langkah tegas institusi Polri dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta memberikan contoh perilaku hidup sehat kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan vape dinilai memiliki potensi penyalahgunaan sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk zat berbahaya seperti Etomidate yang telah menjadi perhatian serius karena dapat disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, di antaranya larangan menggunakan rokok elektrik atau vape, larangan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, larangan bagi tamu maupun pengunjung untuk menggunakan vape di lingkungan kepolisian, serta larangan menyimpan perangkat vape beserta cairan atau cartridge-nya.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh personel Polda Papua Barat harus memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Polri dituntut untuk menjadi teladan dalam menjaga kedisiplinan, kesehatan, serta nama baik institusi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

Selain berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika, penggunaan vape juga dapat berdampak terhadap kesehatan, mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, serta memengaruhi citra profesionalisme anggota Polri. Oleh karena itu, kebijakan ini bukan semata-mata bentuk pembatasan, melainkan bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang lebih sehat, tertib, aman, dan profesional.

Kapolda Papua Barat juga menekankan bahwa larangan tersebut berlaku secara menyeluruh dengan penyesuaian seperlunya di seluruh jajaran, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor. Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, diwajibkan untuk mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menambahkan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat. Oleh karena itu, menjaga lingkungan yang sehat, aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan serta kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Polda Papua Barat berharap seluruh personel dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kabid Humas juga mengajak seluruh personel untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalisme dalam bertugas. Kepatuhan terhadap aturan merupakan wujud nyata komitmen anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, seluruh personel Polda Papua Barat wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan kepolisian yang sehat, bersih, disiplin, dan profesional, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat.(Humas Polda Papua Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *