TEMINABUAN, PapuaStar.com- Sebagai bentuk keberhasilan dalam pengungkapan kasus kejahatan, Polres Sorong Selatan Selatan telah menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana bertempat dihalaman Mapolres sorong selatan pada hari jum’at (20/6/25).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K, bersama Waka Polres Sorong Selatan Kompol Yohanis Natan Pabuntang, S.H dan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Ipda Calvin Reinaldy Simbolon, S.Tr.K dihadapan para awak media.
Adapun kronologis, terjadi pada hari rabu (11/6/25) sekitar pukul 08.00 wit bertempat di kali kowe, kampung wernas, distrik teminabuan tersangka inisial AT (35) keluar dari rumahnya membawa alat tajam berupa parang bertujuan menunggu korban dikali tersebut yang mana biasanya korban melakukan aktivitas mencuci dan mandi. Kemudian, sekitar pukul 16.00 wit korban bersama saudarinya terlihat oleh tersangka AT sehingga tersangka AT langsung menghampiri si korban dan melakukan penganiayaan/pembacokan.
Dalam aksinya, tersangka AT mengayunkan parang posisi terbalik (tumpul) ke arah bagian kepala korban dan mengayunkan parang kembali posisi tajam ke bagian kepala korban namun, korban saat itu dapat menangkisnya. Lalu tersangka mengayunkan parang lagi sekuat tenaga ke arah tangan kiri korban sebanyak 2(dua) kali hingga terputus. Kemudian, tersangka mengayunkan parang lagi ke arah kepala korban sebanyak 4(empat) kali dan bagian punggung korban. Setelah itu, tersangka AT pergi meninggalkan korban melawati hutan di kampung wernas.
Atas kejadian tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sorong Selatan pun bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka AT dan berhasil melakukan penangkapan pada senin(16/6/25) bertempat dikaliat, distrik teminabuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka AT melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban dan keluarganya kerena disuruh membayar adat terhadap saat korban telah lulus PNS. Karena, tersangka AT merasa dirinya telah membantu biaya skripsi dan kebutuhan hidup selama korban berkuliah di kota sorong s/d mengikuti tes CPNS.
Dari hasil penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Sorong Selatan telah melakukan pemeriksaan para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan visum terhadap korban.
Sehingga, dalam hal ini tersangka AT disangkakan dengan pasal 340 Subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.