Karena Spekulasi Cerita Melebar Diruang Publik , Penyidik Transparan dan Memberikan Bukti-bukti Jelas

oleh -144 Dilihat

ANGGI, PapuaStar.com-Polres Pegunungan Arfak Pada Senin (03/08/2026) Berdasarkan hasil Gelar Perkara internal yang dilaksanakan pada hari Sabtu, (01/08/2026), Penyelidik menelaah kelengkapan alat bukti yang telah diperoleh guna menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau belum.

Dari hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa saat ini masih diperlukan kelengkapan alat bukti berupa pendapat Ahli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik. pada tahap Penyelidikan saat ini Penyidik menilai bahwa Laporan Penemuan Mayat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/VII/2026/SPKT-Reskrim tentang peristiwa meninggalnya Almarhum YI yang terjadi di Air Terjun Kampung Sisran, Distrik Anggigida, masih memerlukan pendalaman.

Lebih lanjut,Keterangan saksi dan Visum et Repertum yang ada saat ini masih belum cukup sebagai dasar peningkatan status ke Penyidikan, sehingga Kapolres memerintahkan Tim Penyidik dan penyidik pembantu tetap melaksanakan penyelidikan mengumpulkan bukti lainnya sambil menunggu hasil otopsi lengkap.

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini kelengkapan alat bukti masih perlu diperdalam, khususnya terkait jejak digital adanya Perangkat milik korban HP masih terkunci dan belum dapat diakses meskipun pihak keluarga dengan inisiatif telah mencoba membuka HP sebanyak (2 )dua kali sebelum menyerahkan kepada penyidik.

Sehingga kemungkinan terblokir PINnya salah Oleh karena itu, Penyelidik akan berkoordinasi dengan bagian Laboratorium Forensik guna melakukan upaya akses data untuk melacak informasi yang ada di dalam HP milik korban guna memberikan informasi dirinya tentang keadaan korban sebelumnya, sehingga penyidik memperjelas penyelidikan jika ada Informasih yang berkorelasi dengan alat bukti yang telah di kumpulkan penyidik.

Seluruh proses ini dilaksanakan guna mendapatkan bukti yang jelas, membuat terang peristiwa yang sesungguhnya, serta memberikan kepastian hukum secara transparan dan terbuka. Penyelidikan senantiasa mematuhi asas-asas hukum, yaitu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta asas praduga tak bersalah (praesumptio innocentiae), sehingga setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka, S.E.,S.H., M.H menyampaikan bahwa sampel jaringan dan cairan tubuh yang telah diambil pada hari Kamis 30 Juli 2026 dan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Penyidik telah menyerahkan ke Laboratorium Forensik di Jakarta.

Sebelum berangkat ke Jakarta pada hari Sabtu tanggal (01/08/2026) Penyidik telah menghubungi Pengacara Keluarga dan mengundang perwakilan keluarga untuk ikut mengantar sampel guna menjamin keobjektifan proses pemeriksaan.

Namun dari pihak keluarga tidak ada yang bersedia ke Jakarta dan sekitar jam ini dari Forensik menyampaikan akan menganalisa sampel jaringan yang di serahkan karena kondisi korban yang telah lama sehingga membutuhkan waktu.

Untuk menganalisa belum bisa dipastikan hasil Laboratorium Forensik Kapolres AKBP Dr. Bernadus Okoka, S.E.,S.H., M.H mengharapkan kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk bersabar bersama untuk dapatkan jawaban setelah hasil Otopsinya keluar dari laboratorium forensik bidang biologi.

Karena spekulasi Cerita di ruang publik melebar sehingga penyidik akan Objektif memberikan informasi yang jelas dengan menyertakan bukti-bukti dan selalu berkoordinasi dengan Tim pengacara secara yang di tunjuk keluarga secara transparan dan kita saling menghormati Hak-hak orang lain di ruang publik karena di muka hukum kita semua sama dan kepada setiap kita dapat di mintai pertangung jawaban Hukum.

Oleh sebab itu, Sambil menunggu hasil analisa laboratorium, Penyelidik telah menyusun rencana Penyelidikan, antara lain: mendalami kembali keterangan saksi dengan tetap menyampaikan hak-hak mereka, mengumpulkan dan meneliti informasi yang berkorelasi dengan peristiwa, serta memverifikasi berbagai indikasi yang muncul di masyarakat maupun media sosial—seperti dugaan ditembak, dibakar, dan keterangan lainnya—yang nantinya akan dicocokkan dengan hasil laboratorium untuk melihat kesesuaian dan korelasinya.

Penyelidik juga akan memanggil pihak-pihak yang menyampaikan dugaan tersebut untuk dimintai keterangan guna diluruskan fakta yang sebenarnya.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kemudahan dan petunjuk, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.(Humas Polres Pegaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *