MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Christian Warinussy mempertanyakan kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat, terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebab kata Warinussy, sampai hari ini belum ada satupun hasil penyelidikan (lidik) perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Papua Barat yang naik ke tahap penyidikan (sidik) ataupun di P-21 kan.
“Sejak tahun 2020 hingga sudah melewati pertengahan tahun 2022 ini kami belum pernah mendengar ada perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat yang ditingkatkan ke tahap penyidikan bahkan ditindaklanjuti pada tahap pertama sesuai amanat pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal 138 KUHAP,” ungkap Warinussy, Rabu (13/7/2022).
Pada hal Warinussy mengaku bahwa Polda Papua Barat melalui Ditreskrimsus telah menangani salah satu perkara dugaan tindak pidan korupsi tentang pengelolaan dana hibah pemerintah provinsi Papua Barat senilai Rp.8 Miliar. Namun perjalanan perkara tersebut bagaikan asap ditiup angin, yang hilang begitu saja.
“Sejauh yang kami tahu bahwa Polda Papua Barat di Dit.Reskrimsus telah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari yang diduga terdapat kerugian negara sejumlah Rp. 8 Milyar yang hingga kini sungguh tak jelas nasibnya. Apakah akan dihentikan penyelidikannya, ataukah akan ditindak lanjuti ke tahap penyidikan hingga ditindak lanjuti secara hukum melalui tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” bebernya.
Melihat kinerja Ditkrimsus yang kian menurun itu, Warinussy mengusulkan kepada Kapolda Irjen Pol. Monang Silitonga untuk segera melakukan penyegaran ditubuh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.
“Menurut pandangan kami, hendaknya Kapolda Papua Barat yang baru Irjen Pol.Drs.Monang Silitonga perlu melakukan “pengawasan internal” terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) Polda Papua Barat. Sekaligus melakukan evaluasi terhadap kapasitas para penyidiknya pula,” tandas Warinussy.
Penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Papua Barat sangat dijamin dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dengan UU No 20 Tahun 2021 dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Jadi sesungguhnya tak perlu dikuatirkan sepanjang ada kemauan baik dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan evaluasi dan pemajuan proses penegakan hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut,” tutup Advokat ternama itu.(PS-01)