MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus korupsi dana desa Bakaro, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Pelimpahan itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Kamis (19/1/2023).
Pantauan dilapangan, 3 orang aparat kampung Bakaro masing-masing AM, LAB dan PM digiring menuju ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari melalui Kanit Tipidkor Ipda Ardiyanto menjelaskan, dalam pelimpahan ini timnya menyertakan berkas perkara, serta tiga orang tersangka begitu juga dengan barang bukti berupa dokumen kwitansi.
Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Achmad Arafat Arief Bulu,S.H.,M.H.
“Tadi kita sudah limpahkan berkas perkara, sekaligus dengan para tersangka dan diterima langsung oleh Pak Kasie Pidsus,” ujar Ipda Ardiyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.533.987.004,43 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.(PS-01)