MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manokwari, melimpahkan kasus persetubuhan anak oleh ayah kandung, ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (19/1/2023).
Satreskrim Polresta Manokwari melalui Banit PPA Reskrim Polresta Manokwari Briptu Angri Lesmana, secara singkat menjelaskan kasus tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021 terhadap salah satu anak kandungnya. Namun tidak diproses hukum, dengan alasan tersangka adalah tulang punggung keluarga.
Namun tersangka EK tidak juga menyadari perbuatannya itu, melainkan kembali melakukan hal serupa terhadap salah satu anak gadisnya lagi hingga hamil.
“Hari ini kami tahap duakan kasus persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan oleh kandungnya sendiri,” ungkap Briptu Angri.
Sebelumnya keluarga korban melaporkan tindakan ayah bejat itu ke pihak kepolisian, melalui Forum Perempuan Papua Pemerhati Layanan Publik (F3LP) Papua Barat, pada September 2022 lalu.
Terhadap tersangka penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari, menerapkan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. EK kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari.(PS-01)