Kenakan Rompi Pink Tiga Tersangka Korupsi DD Kampung Bakaro Resmi Ditahan

oleh -411 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah 6 jam diperiksa oleh tim jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, 3 tersangka penyalahgunaan dana desa kampung Bakaro, resmi menggunakan rompi tahanan.

Tiga tersangka yang adalah aparat kampung Bakaro masing-masing berinisial AM, LAB dan PM tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sekira pukul 11.10 WIT. Selanjutnya tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Manokwari, yang dipimpin Ipda Ardiyanto, menyerahkan berkas perkara ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari.

Dari pantauan, ketiganya secara bergantian menjalani pemeriksaan awal oleh tim Pidsus Kejari Manokwari, hingga pukul 16.58 WIT. Usai diperiksa, para tersangka kemudian menggunakan rompi berwarna pink, dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Selama proses pemeriksaan oleh tim Jaksa, nampak ketiga tersangka didampingi penasehat hukum.

“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, kemudian penyidik, ada terjadi penyelewengan dana desa. Sehingga tahap dua hari ini sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum,” ungkap Waney, Kamis (19/1/2023).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Demianus Waney, S.H., MH, yang ditunjuk sebagai penasehat hukum para tersangka menjelaskan, dirinya menemukan beberapa ruang yang nantinya menjadi pembelaan bagi ketiga tersangka.

“Saya siap membantu klien saya. Karena saya melihat ada cela untuk saya membela. Pertama dari aspek manajemen pengelolaan keuangan,” beber Demianus.

Salah satu ruang yang akan menjadi senjata dalam pembelaan nantinya, Waney mengaku yakni tingkat pendidikan dari kliennya serta minimnya peran pendamping desa.

Sebab lanjutnya, peran pendamping desa sangatlah penting, salah satunya yakni meminimalisir potensi penyalahgunaan dana desa.

Oleh sebab itu, ini akan menjadi senjata bagi dirinya dalam pembelaan di pengadilan.

“Dari sisi pendidikan, dengan uang yang begitu besar, mereka belum mampu. Seharusnya ada pendamping, sehingga tidak ada kesalahan seperti ini,” tutup Demianus Waney.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *