Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Manokwari Capai Rp.7 Miliar

oleh -261 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Manokwari mencatat, sepanjang tahun 2022, pemerintah Kabupaten Manokwari belum membayarkan pajak kendaraan dinas. Hal itu disampaikan Kepala UPT Septinus Ullo, Kamis (19/1/2023).

Septinus mengaku, pihaknya sudah dua kali menyurati pemerintah Kabupaten Manokwari, namun tidak direspon.

Pajak kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Manokwari, sudah menunggak sekira 3 tahun, dengan nilai yang fantastis hingga mencapai miliaran rupiah.

“Manokwari sampai detik ini mereka belum bayar. Bulan Maret kemarin saya sudah layangkan surat. Bulan Agustus juga,kami sudah layangkan surat, tapi belum ada jawaban. Sudah sekitar 2 sampai 3 tahun belakang ini. Jika ditotalkan sekitar Rp.7 miliar,” beber Septinus Ullo.

Secara umum, kondisi tersebut sangat mempengaruhi pendapatan daerah, melalui bagi hasil.

Oleh sebab itu, Septinus berharap pemerintah Kabupaten Manokwari segera melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Ini sangat mempengaruhi bagi hasil. Jadi kami berharap Pemda Manokwari segera lunasi tunggakan kendaraan dinas,” imbaunya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Ferry Lukas, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya belum membeberkan jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak, dan alasannya.”Tunggakan pajak dan STNK,” tulis Ferry melalui pesan singkat WhatsApp-nya.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *