Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun di Manokwari Naik Tahap II

oleh -253 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka FI (20) terhadap bocah 7 tahun, pada Kamis 27 November 2022, terus bergulir.

Kamis 2 Februari 2023 siang, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, telah melengkapi berkas perkara tersebut dan sudah dilimpahkan, ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manokwari, melalui Kanit PPA Ipda Deviaryanti, kepada media ini.

Tiba di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, tersangka FI digiring menuju ruang Tahap II Tindak Pidana Umum. Yang bersangkutan kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan, oleh jaksa.

“Benar, tadi siang sudah kami tahap duakan berkas dan tersangka. Kini tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Deviaryanti, Kamis (2/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi saat, korban hendak membeli makanan. Saat itu juga korban berpapasan dengan tersangka dan ditawari makanan.

Korban kemudian digiring ke salah satu rumah kosong, kemudian tersangka melampiaskan nafsu bejatnya itu. Akibatnya, alat kelamin korban mengalami robek.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terdapat cairan yang diduga kuat adalah sperma. Sehingga dapat disimpulkan, tersangka telah menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, tersangka FI disangkakan dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pergantian Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *