Kasus Pornografi Oknum Guru Siap Naik Meja Hijau

oleh -504 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Pasca pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus pornografi dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari belum lama ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Insyaallah awal Agustus kita sudah serahkan ke pengadilan,” ungkap Ibrahim Khalil kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023).

Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Manokwari, Kasie Pidum Ibrahim memastikan tidak ada kendala yang berarti. Sehingga pekan depan, kasus tersebut di serahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Sejauh ini tidak ada kendala, karena perkara ini penahanan kami 20 hari,” tandasnya.

Sebelumnya kasus yang melibatkan tersangka LK (26) oknum guru dan korbannya seorang pegawai honorer berinisial LKS (28) ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari.

Tersangka melakukan aksi pornografi dengan merekam korban saat mandi. Barang bukti yang diamankan satu buah handphone berisikan 4 file video pornografi hasil perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka LK diancam Pasal 35 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Porno Grafi, Jo Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2022, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *