Kawanan Curanmor Beraksi, Satu Tertangkap Dua Melarikan Diri

oleh -180 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari kembali mengamankan seorang pemuda berinisial YM (18) pada 4 Februari 2022 lalu. Pemuda tersebut diamankan karena terlibat dalam kawanan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di komplek Sowi 2.

Sebelum diamankan, terduga pelaku bersama kedua rekannya terpantau berkeliaran di sekitar lokasi kejadian dengan gerak gerik mencurigakan. Alhasil, kegiatan ketiga pemuda itu berhasil digagalkan oleh ketua RT setempat. Dengan sigap, satu dari ketiga terduga pelaku tertangkap tangan. Sementara kedua rekannya melarikan diri. Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan merusak kunci motor korban.

“Kita dapat laporan dari RT Sowi 2 yang melihat 3 remaja dengan gerak-gerik mencurigakan dan ternyata benar dia melakukan tindakan pencurian dengan cara mencongkel kunci motor korban,” terang Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum Ipda Deviaryanti, Senin (7/2/2022).

Setelah mendapat informasi dari ketua RT setempat, Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari langsung diterjunkan untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Dari tangan terduga pelaku yang diamankan, Tim Avatar menyita 2 unit sepeda motor masing-masing Yamaha Jupiter MX warna Hitam Putih, dan sepeda motor Yamaha Mio GT warna Biru Hitam.

Setelah dimintai keterangan, rupanya kawanan pencuri kendaraan bermotor beranggotakan 3 orang pemuda ini sudah sering melakukan aksi serupa sejak masih dibawah umur. Namun kali ini yang bersangkutan baru akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dengan kedua rekannya ini merupakan pemain lama namun sebelumnya mereka masih dibawah umur jadi diversi. Tapi sekarang sudah tidak lagi, jadi kita proses lanjut,” tandasnya.

Hasil curian dari kawanan Curanmor ini biasanya digunakan untuk berfoya-foya. Lebih ironis lagi, setiap melancarkan aksinya para terduga pelaku dipengaruhi minuman keras.

“Modus mereka untuk foya-foya. Karena saat ditangkap yang bersangkutan dalam kondisi dipengaruhi miras,” sambung Kanit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu.

Kapolres Manokwari melalui Kanit Pidum lalu mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan diluar rumah. Sebab para pelaku kejahatan tidak memilih-milih calon korbannya.

Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 303 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *