Kejati Papua Barat Naikan Status FM Jadi Tersangka Korupsi 7 Proyek APBD Perubahan 2021-2022

oleh -2640 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya menetapkan FM sebagai tersangka Korupsi, Kamis (27/7/2023).

FM sebelumnya dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, atas dugaan korupsi dana APBD Perubahan Tahun 2021. FM menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT, FM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“FM kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abu Hasbullah.

Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat aktif itu, diduga mengerjakan 7 Proyek dari dana APBD Perubahan Tahun 2021 yang dia kerjakan di Tahun 2022 dengan modus meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga.

“FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan Fee kepada pihak yang meminjamkan bendera,” sambung Abu Hasbullah.

Taksiran kerugian negara atas tindakan FM, kurang lebih senilai Rp500 juta dari proyek yang dikerjakannya.

“Ia setelah ditetapkan sebagai tersangka FM kita tahan selama 20 hari kedepan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat,” tutup Aspidsus Kejati Papua Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, FM masih menjalani masih menjalani pemeriksaan medis di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *