Kesbangpol Papua Barat, Selesaikan Dualisme Lembaga Masyarakat Adat

oleh -709 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com –  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menggelar Desiminasi pertemuan antara Organisasi masyarakat tentang dualisme kepengurusan Organisasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat dan LMA Korwil Papua Barat, di ruang rapat lantai II kantor Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Kamis (16/02/2023).

Dalam pertemuan itu dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat  Dr Edison Ompe, S.Pd.,M.Si yang didampingi perwakilan dari Hukum dan HAM, serta menghadirkan Dua Ormas yang telah terjadi dualisme LMA Provinsi Papua Barat dan LMA Korwil Papua Barat, Kamis (16/02/2023)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Jonson Siagian menjelaskan, dari sisi hukum dan Ham semua sudah sangat jelas dari akta notaris tentang Lembaga Adat Masyarakat Papua Barat wilayah administrasi Papua Barat, sedangkan untuk LMA Korwil Papua Barat wilayah administrasinya Papua, sehingga semua ini sudah jelas.

“Dikatakan Akta pendirian ini sudah jelas , sehingga kalau dari Papua mau masuk wilayah papua Barat maka akta pendiriannya ini harus diperbaharui di notaris dan harus mendapat ijin dari kesbangpol, sehingga tidak ada kepentingan-kepentingan lain,” terang Janson Siagian, di hadapan dua ormas ini, di Lantai II Kantor Kesbangpol Papua Barat, Kamis (16/02/2023).

Lanjut Janson mengatakan, dari sisi hukumnya sudah jelas, karena dibatasi wilayahnya satu sisi di Papua, satu sisinya di Papua Barat Barat, dua-dua LMA ini sah sudah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan Ham hanya saja wilayahnya yang berbeda.

“Sehingga keputusan itu saya kembalikan kepada bapak/ibu mana yang terbaik  untuk Papua, berpikirlah dengan kepala dingin, berbicara dari hati ke hati karena untuk kepentingan masyarakat Papua dan Papua Barat, jika adanya Kerendahan hati dan pemikiran untuk masyarakat, maka antara satu pihak dengan pihak lain pastinya akan ada titik temunya,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat DR.Edison Ompe, S.Pd.,M.Si menuturkan, adanya dualisme ini ormas LMA, secara aturan memenuhi syarat dan semua sah, LMA Papua Barat Akta Notarisnya Tahun 2016 sedangkan untuk LMA Korwil Papua Barat Akta Notarisnya tahun 2018.

“Namun yang membedakan satu dengan lainnya untuk wilayah kerjanya, untuk LMA Papua Barat wilayah kerjanya sesuai dengan AD/ART sudah jelas di Papua Barat sedangkan untuk LMA Korwil Papua Barat dalam AD/ART wilayah kerjanya Papua,” jelas Ompe.

Jika LMA Korwil Papua Barat mau wilayah kerjanya di Papua Barat maka harus merubah AD/ARTnya.

Tadi sudah sangat jelas kita sampaikan dimana LMA Papua Barat dan LMA Korwil sama-sama anak adat, sehingga alangkah baiknya untuk duduk bicara bersama-sama kepentingan tujuannya programnya.

“Sehingga yang di lihat misalnya program kerja dari LMA Papua Barat ini, Korwil Papua Barat program kerjanya seperti ini sehingga itu yang membedakan antara LMA Papua Barat dan LMA Korwil.

Silahkan duduk bersama untuk mengatur mana yang terbaik. Pada prinsipnya Kesbangpol mencatat saja keberadaan ormas, tupoksi dari Kesbangpol tidak harus membatalkan siapapun ketika sudah memenuhi syarat, sehingga hanya dicatat keberadaan ormas itu,” bebernya.

Menurut Ompe, alangkah baiknya tidak terjadi semacam Desiminasi, polemik atau adanya dualisme di masyarakat. Semua pengurus dan anggota LMA adalah anak Papua, kepentingan bersama jangan sampai membuat masyarakat bingung dengan adanya permasalahan ini.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *