Kesbangpol Terkait Dua Calon Anggota MRP Terindikasi Masih Berafiliasi Sebagai Anggota Parpol

oleh -467 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaka Mulyanta, menegaskan bahwa dua orang calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat asal Kabupaten Manokwari yang terindikasi masih berafiliasi dengan partai politik, telah resmi mengundurkan diri sejak tahun 2019.

Kedua calong anggota MRPB asal Kabupaten Manokwari itu yakni MM dan AB.

“Tahun 2019 mereka sudah mengundurkan diri semua. Bapak Musa dari Nasdem dan Bapak Burwos dari Golkar. Jadi sudah 4 tahun yang lalu,” ungkap Jaka Mulyanta, Selasa (13/6/2023).

Dirinya meminta agar adanya pertimbangan tentang aturan dan mekanisme pencalonan anggota MRPB, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2022.

Bahwasanya, calon anggota MRPB yang masih berstatus anggota partai politik, harus mengundurkan diri paling kurang 5 tahun sebelum waktu pencalonan.

Ini dinilainya sangat beresiko terhadap hasil musyawarah bersama terhadap para calon. Sebab, pencalonan anggota MRPB sudah melalui proses dan mekanisme adat, sehingga dapat dipastikan calon yang diusulkan sudah benar-benar meyakinkan untuk mewakili masyarakat adat di lembaga kultur orang asli Papua itu.

“Kami minta kalau ada revisi UU Nomor 8 tahun 2022 tentang pemilihan anggota MRPB, karena kalau lima tahun terlalu lama. Seleksinya juga sudah melalui persetujuan adat. Jadi kita tetap mengusulkan mereka dari Kabupaten Manokwari,” pungkasnya lagi.

Saat ini 4 nama calon anggota MRPB asal Kabupaten Manokwari sudah diajukan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat. Permintaan panitia seleksi tingkat provinsi soal surat pengunduran diri dari partai politik, juga sudah dilampirkan.

“Kami usulkan 4 nama masing-masing dari Suku Arfak dua orang dan Suku Doreri 2 orang. Sementara 4 lainnya di daftar PAW,” tutupnya.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *