MANOKWARI, PapuaStar.com – Guna mendorong suksesnya pembangunan di daerah, pemerintah Kabupaten Manokwari berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Biro Otonomi Khusus, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, serta PP RI No. 106 Tahun 2021 dan PP RI No. 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan perencanaan induk percepatan pembangunan, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus, Senin (9/1/2023).
Bupati Manokwari yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) drg. Henri Sembiring mengatakan, perangkat daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, dan pembangunan di daerah. Oleh sebab itu, menuntut perangkat daerah untuk lebih kreatif dan inovatif.
Sebab, pemerintah daerah dituntut membangun kapasitas kemandirian daya saing pembangunan secara menyeluruh. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2O21 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua.
“Yang terpenting adalah adanya sinkronisasi dan sinergitas antar program pembangunan yang diharapkan dan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat dan daerah setiap tahunnya,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari drg.Henri Sembiring.
Sembiring berharap, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN, berusaha memahami amanat dari UU Otonomi Khusus. Sehingga mampu diimplementasikan pada masing-masing OPD.
“Melalui forum sosialisasi ini, agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan serius, karena bapak/ibu akan mendapatkan penjelasan secara lebih detail,” tutup Sembiring.(PS-01)