Komisi II DPR Papua Barat Buka Peluang Revisi Perdasus DBH Migas 2026

oleh -52 Dilihat

BINTUNI, PapuaStar.com-DPR Papua Barat membuka peluang revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan, dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dalam rangka Otonomi Khusus, setelah menerima usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan kerja ke Teluk Bintuni pada Sabtu (6/12/2025).

Kunjungan tersebut digelar untuk menyerap langsung aspirasi daerah sebelum usulan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Tujuan kami adalah melakukan diskusi awal terkait usulan revisi Perdasus 22/2022 tentang pembagian DBH Migas. Kami telah berdiskusi dengan Bupati, Wakil Bupati, dan OPD terkait, dan ini menjadi bahan penting untuk dibawa ke pembahasan legislatif,” ujar Amin.

Rombongan Bapemperda yang hadir terdiri dari anggota Bapemperda Erwin Bedu Nawawi, Dantopan Sarungallo, Xaverius Kameubun, serta Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun.

Mereka diterima langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, Plt Sekda I.B. Putu Suratna, Plt Kepala Bappelitbangda Rifaldhi Kwando, dan Kabag Hukum George Wanma.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa skema pembagian DBH Migas dalam Perdasus 22/2022 tidak mencerminkan asas by origin dan merugikan Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil gas terbesar di Indonesia.

“Sebagai kabupaten penghasil, Teluk Bintuni seharusnya mendapat porsi lebih besar,” kata Manibuy.

Dalam Perdasus 22/2022, Teluk Bintuni hanya memperoleh 22 persen dari tambahan DBH minyak bumi sebesar 54,5 persen, sementara provinsi dan enam kabupaten lain menerima total 78 persen.

Untuk tambahan DBH gas alam cair sebesar 39,5 persen, Teluk Bintuni mendapatkan 25 persen, sedangkan provinsi dan kabupaten lain memperoleh 75 persen.

Selain itu, Bupati menyoroti belum adanya rincian penggunaan tambahan DBH Migas untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Peraturan tersebut juga belum mengatur pembagian hingga tingkat masyarakat adat terdampak di wilayah sumur migas.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, mengakui bahwa Perdasus 22/2022 yang merupakan revisi atas Perdasus Nomor 3 Tahun 1999 merupakan produk inisiatif legislatif.

“Kalau memang perlu direvisi lagi, akan kami masukkan dalam program pembentukan perda inisiatif DPRD,” ujar Seknun.

Ia menargetkan revisi Perdasus DBH Migas dapat mulai dibahas pada triwulan kedua tahun 2026, setelah seluruh materi usulan tuntas diverifikasi oleh Bapemperda.

Usulan revisi Perdasus 22/2022 sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan Pemda Teluk Bintuni dengan DPRK, Forkopimda, Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Sebyar, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat pada 6 Oktober 2025.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu dasar kuat yang mendorong DPR Papua Barat membuka ruang pembahasan.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *