Komitmen Polres SorSel Sat’Narkoba Memberantas Narkoba Dimusnahkan Ganja 3,63 kg dan Sabu 2,3 Gram

oleh -104 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sorong Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,63 kilogram dan sabu seberat 2,3 gram yang berhasil disita dari 3 orang TSK, di halaman Mapolres Sorong Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP PRAJA GANDHA WIRATAMA, S.H.,S.I.K,M.H bersama Kasat Narkoba serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong

​Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sorong Selatan selama beberapa bulan terakhir. Proses pemusnahan barang bukti jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam bara api khusus, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender yang berisi ke dalam air, lalu dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

​Kapolres Sorong Selatan menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan wujud keterbukaan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus kejahatan narkotika, sekaligus komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat Papua Barat Daya dari bahaya obat-obatan terlarang.
​Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan warga, diharapkan wilayah Sorong Selatan dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika.(Humas Polres Sorong Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *