MANOKWARI, PapuaStar.com -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 50 bungkus atau seberat 4 kilogram.
Pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan tim Berantas BNN Papua Barat pada 13 Juli 2022 dengan mengamankan seorang wanita berinisial YAG (19).
Ini adalah komitmen BNN Papua Barat untuk menghindari penyelewengan barang bukti. Sekaligus menunjukan kepada publik bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan narkotika benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap amanat Undang-undang.
“Pemusnahan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 94 KUHP yang mana barang berbahaya ini wajib dilakukan pemusnahan. Juga amanat dari Pasal 25 huruf K dan Pasal 91, dimana kita wajib memusnahkan barang bukti narkotika,” ungkap Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hartono, Rabu (28/9/2022).
Brigjen Pol Heri berkomitmen akan terus melakukan pengungkapan sebagai bukti perang melawan narkotika dalam menyelematkan generasi bangsa. Sebab saat ini diwilayah Papua Barat, peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa, namun juga sudah dapat dilakukan oleh siswa dilingkungan sekolah maupun ditengah masyarakat.
“Ini juga tekad kita untuk perang melawan narkoba. Sebagian barang bukti digunakan sebagai sampel dalam sidang nanti, jadi yang kami musnahkan ini 4 kilogram,” terang Brigjen Pol Heri.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja ini turut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Perwakilan BPOM, perwakilan Kejaksaan Negeri dan perwakilan Ditnarkoba Polda Papua Barat.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh BNN Papua Barat kali ini telah berhasil menyelematkan 20 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(PS-01)