Kompak, Sat Resnarkoba Polres Manokwari Kembali Ringkus 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

oleh -276 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari kembali menunjukan taringnya. 6 pemuda penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja berhasil diringkus. Keenam tersangka itu 2 orang diantaranya masih berstatus mahasiswa. Sementara 4 tersangka lainnya diketahui sebagai pekerja serabutan dan supir truk.

Kapolres Manokwari yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Jhon Haulussy dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Thomas Sabon menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Juli tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tengah melakukan transaksi narkotika sekitar lokasi Traffic Light Sinar Suri. Dari tangan ketiganya didapati 1 bungkus plastik bening berisikan diduga ganja dengan berat 5,78 gram.

“Tersangka JM melakukan transaksi pembelian dengan MA. Sementara H sebagai penyimpan narkotika untuk diberikan kepada JM melakukan transaksi. Pengakuan ketiganya pernah sama-sama mengkonsumsi ganja,” beber Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Senin (22/8/2022).

Caption Foto : Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Manokwari (PS-01)

Ketiganya disangkakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1, dan Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dihari sebelumnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap satu tersangka berinisial JM tepatnya didepan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Manokwari dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening dengan berat 8,83 gram yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja.

“Tersangka JM lainnya yang ditangkap di depan kantor PU Manokwari dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009,” sambungnya.

Caption Foto : Kapolres Manokwari, Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Resnarkoba menunjukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis Ganja (PS-01)

Puncak dari penyelidikan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Manokwari tepat ditanggal 16 Agustus 2022 sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan 2 orang tersangka di sekitar Jl. Gunung Salju Amban dengan barang bukti yang terbilang banyak sekira 496,4 gram.

“Terakhir tanggal 16 Agustus 2022 disekitar Jl. Gunung Salju Amban, diamankan 2 orang tersangka RH dan CS dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 496,4 gram,” tutupnya.

Dari pengakuan para tersangka, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Papua New Guinea (PNG).

Kini keenam tersangka penyalahgunaan narkotika telah mendekam di Sel tahanan Polres Manokwari untuk menjelang proses hukum lebih lanjut.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *