MANOKWARI, PapuaStar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan umum 2024, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (28/11/2022).
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Barat Fatmawati Annas mengatakan, kegiatan ini terkait penyerahan sarat dukungan calon DPD RI di Pemilu 2024.
“Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 terkait jumlah sarat dukungan, sebaran dan lainnya,” ujar Fatmawati, dalam sambutannya, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (28/11/2022).
Dikatakan Fatmawati, untuk pelaksanaan pemilihan umum 2024 tidak ada perbedaan dengan yang sebelumnya.
“Terkait persyaratan sampai saat ini juga sama dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) kita di 2022 masih berada di bawah 1 juta jiwa,” terang Fatmawati.
Olehnya karena itu, bagi daerah yang DPT di bawah 1 juta jiwa, saratnya adalah setiap calon DPD RI harus minimal mendapatkan seribu dukungan di daerah.
Selain itu, untuk kali ini ada penggunaan aplikasi dan sistem informasi pencalonan atau SILON DPD RI akan menjadi baru.
“Saat tahapan dimulai para calon DPD RI harus bisa berkomunikasi dengan kami di KPU Papua Barat soal permohonan akun SILON DPD RI,” jelasnya.
Lebih lanjut Fatmawati menuturkan, bahwa regulasi terkait pemekaran Papua Barat dan Papua Barat Daya belum keluar.
“Pasalnya, jika regulasi telah dikeluarkan maka pihaknya tetap membagi wilayah sesuai dengan aturan. Pembagian wilayah tentu diikuti dengan pembagian sarat dukungan dari DPT keseluruhan 733.455 jiwa akan dibagi menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” beber Fatmawati.
Nantinya, pembagian akan disesuaikan dengan wilayah Kabupaten Kota yang ada di masing-masing provinsi.
“Ia menambahkan Kita tetap akan mengikuti DPT di Papua Barat, sambil menunggu pemerintah mengesahkan Undang-undang,” tandas Fatmawati Annas.(PS-08)