Dugaan Kasus Makar, Polres Manokwari Tetapkan 3 orang jadi Tersangka

oleh -111 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Manokwari akhirnya menetapkan 3 dari 15 orang menjadi tersangka, yang sebelumnya diamankan dalam dugaan kasus makar pada Minggu 27 November 2022.

Adapun tiga orang yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka masing-masing berinisial AN, YK dan AB. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda yakni, penghubung dengan pimpinan NRW-PNG, koordinator aksi hingga hubungan masyarakat.

Para tersangka dalam pemeriksaan terbukti bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana makar.

Caption Foto : Tindakan bubar paksa oleh Polres Manokwari dibantu personel TNI, terhadap massa aksi yang melakukan pengibaran lambang-lambang yang bertentangan dengan simbol negara.(Ist)

“Sebelumnya kemarin kita amankan 15 orang. Mulai tadi malam sampai hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan dan 3 orang kita tetapkan memenuhi unsur Pasal 106 tentang Makar UU KUHP,” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Senin (28/11/2022).

Aksi yang dilakukan adalah perayaan Hari Kemerdekaan NRW-PNG, bukan rangkaian menjelang 1 Desember.

Puluhan warga yang mengikuti aksi itu tidak hanya dari Manokwari, namun dari beberapa daerah di Papua Barat.

“12 lain kita jadikan saksi. Masyarakat yang kemarin itu ada dari Kaimana, Fak-Fak, Maybrat dan Manokwari,” timpalnya.

Kini ketiga tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara 12 orang lainnya diperbolehkan pulang, namun masih berstatus saksi.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *