MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Manokwari akhirnya menetapkan 3 dari 15 orang menjadi tersangka, yang sebelumnya diamankan dalam dugaan kasus makar pada Minggu 27 November 2022.
Adapun tiga orang yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka masing-masing berinisial AN, YK dan AB. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda yakni, penghubung dengan pimpinan NRW-PNG, koordinator aksi hingga hubungan masyarakat.
Para tersangka dalam pemeriksaan terbukti bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana makar.
“Sebelumnya kemarin kita amankan 15 orang. Mulai tadi malam sampai hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan dan 3 orang kita tetapkan memenuhi unsur Pasal 106 tentang Makar UU KUHP,” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Senin (28/11/2022).
Aksi yang dilakukan adalah perayaan Hari Kemerdekaan NRW-PNG, bukan rangkaian menjelang 1 Desember.
Puluhan warga yang mengikuti aksi itu tidak hanya dari Manokwari, namun dari beberapa daerah di Papua Barat.
“12 lain kita jadikan saksi. Masyarakat yang kemarin itu ada dari Kaimana, Fak-Fak, Maybrat dan Manokwari,” timpalnya.
Kini ketiga tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara 12 orang lainnya diperbolehkan pulang, namun masih berstatus saksi.(PS-01)