MANOKWARI, Papuastar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat dalam Pemilu tahun 2024, di Aston Niu Manokwari Hotel, Jumat (18/08/2023).

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, ditetapkan daftar calon sementara sebanyak 569 orang dari 18 partai politik.
“Sesuai dengan data yang diinput dalam Silon KPU. Daftar calon sementara anggota DPR Papua Barat dinyatakan sah,” tuturnya dihadapan seluruh partai yang hadir dan Forkopimda, di Aston Niu Manokwari Hotel, Jumat (18/08/2023) malam.

Dalam Rapat pleno KPU Papua Barat lakukan pengecekan kepada pengurus data yang diinput dalam Silon KPU. Sebelum ditetapkan, kesesuaian daftar calon sementara (DCS) dari 18 partai politik.
Setelah ditetapkan DCS 569 dari 18 partai, untuk itu masyarakat dapat menanggapi, mengakses salinan SK dan melihat hasil pengumuman melalui http//bit.ly/DCSDPRPB2024.

Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe menuturkan, KPU akan mensosialisasikan pengumuman DCS anggota DPR Papua Barat menggunakan media cetak, elektronik yang ada di Manokwari.
Selain itu, menggunakan nomor handphone di laman-laman media sosial KPU Provinsi Papua Barat.

“Hasil ini diumumkan selama 5 hari dan KPU menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari. Selama masyarakat melakukan tanggapan harus jelas jati diri pelapor,” jelas Abdul Muin Salewe.(PS-08).