Lakukan Penyekatan, Kapolda : Tak Punya Kebutuhan Mendesak, Putar Balik

oleh -51 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Aktivitas warga di wilayah Papua Barat benar-benar kini di batasi, mulai dari aktivitas di malam hari hingga mobilisasi warga antar kabupaten kota.

Pembatasan aktivitas warga itu dilakukan dengan cara penyekatan pada wilayah-wilayah yang menjadi pintu masuk dari dan ke kabupaten kota. Seperti yang di lakukan Polda Papua Barat pada pintu masuk kabupaten Manokwari, Selasa 13 Juli 2021 pagi tadi.

Kapolda, Kapolres dan PJU meninjau Penyekatan PPKM Darurat di Manokwari

Dari pantauan jurnalis PapuaStar.com di pos Maruni yang terletak di Distrik Manokwari Selatan, Kapolda Papua Barat bersama Kapolres Manokwari dan jajaran melakukan peninjauan, bahkan menyempatkan diri untuk menyapa para warga yang hendak masuk atau keluar Manokwari.

Kepada awak media, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing secara tegas mengatakan bahwa yang dapat melakukan aktivitas antar kabupaten kota hanya orang-orang yang berada pada wilayah kerja yang berdampak pada kebutuhan mendesak. Selain dari pada itu, tidak di ijinkan untuk melakukan mobilisasi antar kabupaten kota di Papua Barat.

Kendati demikian, orang-orang yang melakukan perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak, di wajibkan memiliki sertifikat vaksin.

“Masyarakat yang boleh masuk hanya masyarakat yang ada dalam sektor esensial, dan ini kita akan fasilitasi. Namun yang bersangkutan harus tetap menunjukan kartu vaksin. Sama halnya dengan sektor kritikal. Jadi kalau masyarakat yang masuk diluar sektor kritikal dan esensial maka kami perintahkan untuk kembali ke kota atau kabupaten asal,” tandas Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Selasa (13/7/2021).

Tindakan penyekatan ini semata-mata dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat belakangan ini.

Selain di Manokwari dan Kota Sorong, rupanya terdapat juga 3 daerah lain yang menerapkan PPKM bahkan penyekatan terhadap mobilisasi warga. Sehingga di harapkan warga dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Perintah PPKM ini ada 2 wilayah di Papua Barat yakni Manokwari dan Kota Sorong. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri kita hari ini mulai penyekatan yang sejalan dengan Operasi Aman Nusa II sampai tanggal 2 Agustus. Termasuk juga di Kota Sorong, dan 3 wilayah lain yakni Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fak-Fak,” tuturnya.

Dalam penyekatan ini, Kapolda bersama jajarannya memastikan warga yang melakukan perjalanan masuk dan keluar Manokwari benar-benar memiliki kebutuhan yang mendesak.

“Pos Maruni ini kita pilih untuk memastikan masyarakat yang datang dari luar Manokwari bahkan yang keluar,” tutup Irjen Pol Tornagogo Sihombing.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *