MANOKWARI, PapuaStar.com – Selanjutnya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan LKPJ dalam masa jabatannya periode 2017-2022 terkait dengan perubahan penjabaran APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (11/04/2022).
Mantan Bupati Manokwari Dua Periode ini menuturkan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan pendanaan covid-19, penyesuaian dana transfer yang telah ditetapkan peruntukannya, serta keperluan mendesak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dikatakan Dominggus Mandacan, maka dilakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD tahun anggaran 2021, melalui peraturan Gubernur Papua Barat nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur papua barat nomor 9 tahun 2021 tentang penjabaran apbd provinsi papua barat tahun anggaran 2021,” papar Gubernur Papua Barat dalam LKPJ, dihadapan Anggota DPR dan Para Kadis dilingkup Pemprov Papua Barat, Senin (11/04/2022).
Perubahan penjabaran APBD provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, dilakukan dengan memperhatikan: Pertama, pasal 6 peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021, yang menyatakan bahwa penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rangka kebijakan penanganan pandemi covid-19 dan / atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Kedua; lampiran e butir 10 peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2021 yang menyatakan bahwa dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah, penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2021.
Ketiga, lampiran d butir 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menegaskan bahwa pada kondisi mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan, baik di tingkat nasional atau daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan apbd dapat dilakukan sebelum perubahan apbd melalui ketetapan kepala daerah,” papar Kepala Suku Besar Arfak.
Lebih lanjut Dominggus Mandacan menjelaskan, adanya perubahan pada sisi pendapatan daerah, ditargetkan bertambah sebesar Rp.219,34 miliar rupiah menjadi Rp.6,93 triliun rupiah, dari target sebelumnya sebesar Rp.6,71 triliun rupiah.
“Untuk perubahan pendapatan daerah yang terdiri dari perubahan pendapatan asli daerah, dari target sebelumnya sebesar Rp.412,57 miliar rupiah, menjadi Rp.436,66 miliar rupiah atau bertambah sebesar Rp.24,08 miliar rupiah, perubahan pendapatan transfer dari target sebelumnya sebesar Rp.6,29 triliun rupiah menjadi Rp.6,49 triliun rupiah, bertambah sebesar Rp.193,64 miliar rupiah, dan perubahan lain-lain pendapatan yang sah, dari target sebelumnya 0 rupiah, bertambah menjadi Rp.1,62 miliar rupiah,” terangnya.
Pada sisi belanja daerah, sebagai salah satu dampak dari pandemi covid-19, perubahan anggaran belanja daerah, secara keseluruhan bertambah sebesar Rp.1,02 triliun rupiah, menjadi Rp.8,75 triliun rupiah, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.7,74 triliun rupiah.
“Pertambahan anggaran belanja terjadi pada belanja operasi bertambah Rp.604,99 miliar rupiah, menjadi Rp.3,94 triliun rupiah dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.3,34 triliun rupiah, belanja modal bertambah sebesar Rp.267,17 miliar rupiah menjadi Rp.2,61 triliun rupiah dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.2,35 triliun rupiah,” terangnya lagi.
Belanja tak terduga bertambah sebesar Rp.27,28 miliar rupiah menjadi Rp.69,38 miliar rupiah dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.42,10 miliar rupiah, dan belanja transfer bertambah sebesar Rp.112,78 miliar rupiah menjadi Rp.2,12 triliun rupiah dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.2 triliun rupiah.
“Dominggus Mandacan menambahkan, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, yang bertambah sebesar Rp.792.87 miliar rupiah menjadi Rp.1,82 triliun rupiah, dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.1,03 triliun rupiah, pembiayaan daerah yaitu silpa tahun anggaran sebelumnya,” pungkas Gubernur Papua Barat.(PS-08)