MANOKWARI, PapuaStar– Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengajukan permohonan pemberhentian Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Maxsi Nelson Ahoren kepada Gubernur Papua Barat. Gubernur kemudian melanjutkan surat tersebut ke Kemendagri untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004 Pasal 20, pemberhentian anggota MRPB yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b hingga huruf h harus diusulkan oleh pimpinan MRP kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menyatakan bahwa saat ini proses pengajuan SK pemberhentian Maxsi Nelson Ahoren tengah berjalan dan tinggal menunggu keputusan resmi dari Kemendagri.
“SK pemberhentian Wakil Ketua MRPB sedang diproses, kita hanya menunggu jawaban dari kementerian. Kami tidak ingin berspekulasi kapan SK tersebut akan keluar, karena itu sepenuhnya kewenangan Menteri Dalam Negeri,” jelas mantan Sekretaris KPU Papua Barat.
Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa setelah SK pemberhentian diterbitkan, barulah proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) bisa dilakukan. “Untuk PAW, kami menunggu SK pemberhentian terlebih dahulu sebelum bisa melanjutkan proses pergantian.”
Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Wakil Ketua MRPB, Thamrin menegaskan bahwa pengganti harus berasal dari unsur agama, sesuai aturan yang berlaku.
Namun, ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan nama pengganti. “Kami berharap semua proses ini dapat berjalan dengan baik tanpa kendala,” katanya.
Thamrin juga menekankan bahwa begitu seseorang menyatakan mengundurkan diri dari lembaga resmi, maka secara otomatis orang tersebut tidak dapat lagi menjalankan tugas di lembaga tersebut.
“Maxsi Nelson Ahoren sudah menyatakan pengunduran dirinya, tinggal menunggu peresmian pemberhentiannya oleh Menteri Dalam Negeri. Sejak pengunduran diri tersebut, aktivitasnya di lembaga ini sudah dihentikan,” ungkapnya.
Adapun mengenai hak-hak yang bersangkutan setelah pengunduran diri, Thamrin menyatakan bahwa hal tersebut bukan dalam ranah pihaknya.
“Menurut undang-undang tentang tata kelola pemerintahan yang baik, seorang pejabat yang sudah menyatakan mengundurkan diri, tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Pemerintah daerah Papua Barat berharap agar pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan proses penerbitan SK pemberhentian Wakil Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, sehingga proses pergantian bisa segera dilakukan.