Minta Maaf, Kapolres Manokwari Pastikan Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Dihukum

oleh -117 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya kepada awak media, Rabu (29/9/2021) menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh insan pers, khususnya kepada korban penganiayaan Zainal La Adala.

“Saya atas nama pribadi dan satuan kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, terutama korban penganiayaan dari anggota kami,” ungkap AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya.

Kata Kapolres, atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial RG (38) itu akan menjalani sanksi kedinasan kode etik sebagai anggota polri.

Sebab, secara kedinasan dirinya sebagai pimpinan tidak mengeluarkan surat ijin kedinasan kepada yang bersangkutan keluar kota.

“Untuk saat ini yang bersangkutan sedang melarikan diri ke Jayapura dan sementara kami kejar. Kami pastikan diproses hukum, jadi tidak akan kami bela-bela. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” terang Kapolres.

“Proses pemeriksaan dari Propam masih berjalan. Yang jelas secara kedinasan, saya tidak pernah mengeluarkan ijin melakukan kegiatan kedinasan diluar daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, korban Zainal La Adala di duga mendapat tindakan penganiayaan oleh seorang anggota polisi berinisial RG, setelah ditawarkan untuk pesta minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya, hingga mengakibatkan lebam di wajah korban.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di atas KM. Labobar tujuan Kabupaten Nabire, Papua, Selasa 28 September 2021 sekira pukul 01.00 WIT dini hari. Kini kasus tersebut tengah ditangani Polres Nabire.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *