MANOKWARI, PapuaStar– Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, menyampaikan harapannya agar pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan perhatian yang serius terhadap wewenang dan tugas MRPB yang saat ini berkaitan langsung dengan kepentingan kerja lembaga tersebut.
Menurut Ketua MRPB, keberadaan MRPB sebagai representasi masyarakat adat Papua memerlukan penguatan wewenang yang jelas dan tidak terpisah dari Undang-Undang yang berlaku.
Judson menekankan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang terkait MRPB seharusnya bertujuan untuk mengontrol dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) secara menyeluruh.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, MRPB seharusnya berdiri langsung di bawah Kemendagri atau Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Itulah harapan kami,” tegasnya.
Menurut Judson, posisi MRPB harus sejajar dengan Gubernur dalam konteks pemerintahan daerah, bukan di bawahnya. “Kami berharap pemerintah pusat memperhatikan hal ini, karena posisi kami di daerah sejajar dengan Gubernur. Oleh karena itu, anggaran untuk MRPB seharusnya diakomodir langsung melalui Dirjen Otda, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan ini penting untuk memastikan keberlanjutan kerja MRPB dalam menjalankan fungsinya secara efektif dan independen.
MRPB memandang bahwa peran dan tanggung jawabnya sebagai lembaga adat yang mewakili masyarakat Papua perlu didukung oleh mekanisme penganggaran yang sesuai dan langsung dari pemerintah pusat.
Judson menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap hal ini sangat krusial agar MRPB dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal dalam mengawal hak-hak OAP dan memastikan keberpihakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat Papua.(PS-08)