Negara Perkuat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Melalui RUU Perampasan Aset

oleh -59 Dilihat

JAKARTA, PapuaStar.com-Diskusi tentang rencana hukum tentang aset penyitaan yang terkait penjahat mencerminkan keseriusan negara dalam memperkuat fondasi hukum kejahatan jahat. Inisiatif ini menekankan bahwa negara ini tidak hanya fokus pada aktualisasi yang sebenarnya, tetapi juga pada pemulihan hak-hak publik atas sumber daya ekonomi yang disita melalui praktik hukum.

Dalam konteks pembangunan nasional dan upaya untuk menciptakan keadilan sosial, tagihan penyitaan aset menjadi langkah dan visioner yang maju secara strategis. RUU ini diposisikan sebagai instrumen hukum modern yang menjawab tantangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan terorganisir.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan komitmen HEP untuk mendorong diskusi tentang penyitaan aset yang komprehensif, akun, aspiratif, dan menegakkan hak asasi manusia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kekuatan otoritas bangsa berurutan sejalan dengan perlindungan hak-hak warga, sehingga keseimbangan antara efektivitas peningkatan hukum dan prinsip keadilan dipertahankan.

Keberadaan penyitaan aset aset juga memperkuat paradigma peningkatan hukum yang berorientasi pada pendapatan. Rehabilitasi aset pendapatan pidana ekonomi adalah kunci untuk mengembalikan hilangnya negara dan masyarakat.

Adang Daradjatun menyampaikan bahwa tagihan disusun untuk menjawab kebutuhan nyata dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa aset hasil pidana dapat dikelola untuk kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan menguntungkan langsung untuk masyarakat luas.

Dari sisi filosofis, kepala kehormatan honorer DPR Profesor Bayu Dwi Anggono menekankan bahwa penyitaan aset aset berangkat dari prinsip keadilan substantif. Negara ini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku, tetapi dikembalikan untuk kemakmuran terbesar rakyat.

Ini terlihat pemulihan aset sebagai cara konstitusional untuk mencapai tujuan negara itu, sehingga ada kehadiran negara dalam melindungi kepentingan umum melalui kepastian hukum hukum. Run sosiolog semakin memperkuat urgensnya. Kejahatan motif ekonomi telah terbukti memiliki dampak luas pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.

Dengan instrumen hukum terintegrasi, negara ini memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk menjaga tatanan ekonomi nasional, memastikan pengembangan pembangunan, serta memperkuat upaya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. RUU penyitaan aset menjadi simbol keberlanjutan negara atas kepentingan umum dan sikap ekonomi yang bersih.

Yuridis, aset penyitaan aset menyajikan kepastian hukum melalui konsolidasi berbagai ketentuan yang sebelumnya menyebar dalam sejumlah hukum. Profesor Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menyatukan pengaturan penyitaan aset dalam hukum yang jelas, sistematis, sistematis, dan mudah digunakan.

Pendekatan ini memberikan kejelasan untuk aparat penegak hukum serta kepastian bagi masyarakat, sehingga proses peningkatan hukum efektif dan transparan. RUU ini juga direncanakan adaptif terhadap dinamika penegakan hukum modern.

Mekanisme penyitaan aset, baik dilakukan berdasarkan verifikasi putusan dan dalam kondisi tertentu tanpa putusan kriminal, diatur secara ketat dan bertanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara ini memiliki instrumen yang fleksibel tetapi tetap berdasarkan hukum, untuk memastikan bahwa tidak ada kesenjangan bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengamankan hasil pidana.

Aspek manajemen aset pasca-perampasan telah mendapat perhatian serius dalam RUU ini. Adang Daradjatun menekankan bahwa negara harus menjamin aset yang disita secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Manajemen yang baik akan memastikan bahwa hasil dari penyitaan aset benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata, baik melalui pengembangan, layanan publik, dan memperkuat kapasitas negara. Dukungan kelembagaan dari tagihan penyitaan aset meningkatkan legitimasi diskusinya.

Jaksa Agung menyambut Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas RUU ini dan memandangnya sebagai penguatan yang signifikan untuk penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kepala Kepala Hukum Informasi Anang Supriatna memberikan kesiapan institusionalnya untuk berkolaborasi dan memberikan input konstruktif untuk menjadi peraturan yang efektif dan diimplementasikan.

Komitmen DPR untuk membuka partisipasi publik yang luas juga merupakan nilai tambah yang penting. Keterlibatan akademik, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memastikan bahwa penyitaan aset aset tersebut inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata.

Pendekatan ini memperkuat keyakinan publik serta menjadikan tagihan ini sebagai substansial dan legitimasi produk hukum yang sah. Secara keseluruhan, tagihan penyitaan aset adalah instrumen penting dan strategis dalam memerangi kejahatan motif ekonomi.

Peraturan ini mencerminkan negara-negara saat ini, perusahaan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan diskusi yang matang, buka, terbuka, prinsip penyitaan aset memiliki potensi untuk menjadi tonggak penting dalam memperkuat kredibilitas hukum serta memastikan bahwa kekayaan bangsa dan masyarakat dilindungi dari praktik kejahatan ekonomi.(Nadia Anggina Rahmawati-Penulis adalah analis kebijakan hukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *