MANOKWARI, PapuaStar.com-Ombudsman Perwakilan Papua Barat, menggelar pertemuan bersama DPR Papua Barat (DPRPB). Pertemuan ini wujud membangun sinergi dan kolaborasi guna memaksmalkan fungsi pengawasan kedua lembaga tersebut.
Pertemuan berlangsung di Sekretariat DPRPB, Kamis (13/3/2025)
Kepala Perwakilan Ombudsman Amus Atkana berserta jajarannya diterima langsung oleh Ketua DPRPB Orgenes Wonggor dan didampingi Wakil Ketua Petrus Makbon.
“Kami berterima kasih dan beri penghormatan yang luar biasa kepada DPR Papua Barat. Sinergitas ini dibangun untuk mengawal kebijakan-kebijakan daerah,” kata Amus Atkana.
Pertemuan yang sama, sebut Amus Atkana, juga telahj diagendakan dengan Gubernur Papua Barat. Dengan harapan bisa membangun sinergi dan kolaborasi yang mampu mengawal visi dan misi pembangunan.
“Tentu, masyarakat bisa menikmati kedaulatan dan merasakan pelayanan publik yang baik,” ucapnya.
Tugas pengawasan yang melekat pada Ombudsman diamanatkan didalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Regulasi ini mengamanatkan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan, Ombudsman wajib membangun sinergitas.
Demikian pula, amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ini menjadi dasar bagi DRPB dalam memiliki tugas pengawasan.
“Ombudsman merasa perlu, karena sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, harus bersinergi dengan DPR Papua Barat.
Untuk bagaimana membangun sinergitas dan kolaborasi bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan dan bermartabat di Bumi Papua Barat,” ucap Amus Atkana.
Dalam pertemuan tersebut, Amus Atkana mengemukakan sejumlah catatan ke pimpinan DPRPB tersebut. Mencakup persoalan MBG (makan bergizi gratis) di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat.
Hal lain yang disampaikan Ombdusman, juga soal pelayanan kesehatan di rumah sakit, pelayanan BPJS, dan pelayanan penyaluran bantuan sosial atau bansos yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia, serta pembangunan sistem kelistrikan yang mendapat keluhan masyarakat.
“Kami juga akan bersinergis dalam kegiatan hearing dan monitoring bersama pada saat DPRPB melakukan reses. Intinya, kami berterima kasih, salah satu hal positif yaitu membentuk sentra pengaduan internal di sekretariat dewan,” bebernya.
Adapun Ketua DPRPB Orgenes Wonggor mengatakan, Ombudsman maupun DPRPB sama-sama memiliki tugas dan fungsi pengawasan.
Melalui pertemuan ini, diharapkan mampu memaksimalkan pengawasan pelayanan publik melalui sinergi dan kolaborasi.
“Tindak lanjut dari audiens ini, ada beberapa hal yang bisa kerja sama. Satu hal juga menyangkut sentra pengaduan internal di sekretariat dewan.
Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pelayan di sekretariat dewan bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu,” ucap Ketua partai Golkar Pegaf.