MANOKWARI, PapuaStar.com – Kapolres Manokwari melalui Kabag Ops AKP Junaidy Weken memastikan bahwa pemilik senjata api sejenis revolver berinisial OS (45) yang diamankan saat gelaran operasi penyakit masyarakat (Pekat) akan didalami oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat.
Saat ditemui, AKP Junaidy mengaku bahwa terduga pemilik senjata api sempat melarikan diri saat hendak diberhentikan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan nampak panik dan melarikan diri. Langkah OS berhasil dihentikan oleh Tim Avatar Polres Manokwari.
“Saat kita melaksanakan razia kemudian ada kendaraan roda empat yang mencurigakan. Saat hendak diberhentikan oleh personel yang melakukan razia tidak mau berhenti, malah kendaraan tersebut tancap gas. Terduga pelaku pemilik senpi langsung melarikan diri. Akhirnya dikejar oleh Tim Avatar Polres Manokwari dan berhasil tertangkap. Saat dilakukan penggeladahan badan dan barang bawaannya ditemukan satu pucuk senjata api sejenis revolver dan dua butir amunisi,” beber AKP Weken, Rabu (30/3/2022).
Informasi yang baru diterima bahwa pemilik senjata api sejenis revolver diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara. Namun saat dikonfirmasi, Kabag Ops belum dapat memastikan tempat tugas yang bersangkutan.
“Ia benar dia seorang PNS. Tapi bertugasnya dimana saya belum konfirmasi,” tandas Junaidy.
Terhadap pemilik senpi dapat disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik Ditkrimum Polda Papua Barat sedang mendalami motifnya. Terhadap pemilik senpi tanpa ijin dapat dikenakan UU Darurat yaitu UU Nomor 12 tahun 1991 dengan ancam 20 tahun penjara.
Sebelumnya, operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Manokwari bersama Ditkrimum Polda Papua Barat berhasil menjaring 51 pucuk senjata tajam berbagai jenis dan satu pucuk senjata api sejenis revolver serta 2 butir peluru kaliber 38. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres yang berpusat di Jl. Trikora Wosi.(PS-01)