Pelaku Pencurian di Karoke Alexa Rupanya Masih Tetangga

oleh -105 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Karena faktor ekonomi, Dua orang pemuda nekad mencuri di Karoke Alexa yang terletak di Jalan Pembuangan sampah sawit III Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan tentang kasus pencurian yang terjadi di karaoke Alexa, Satuan Reskrim Polres Manokwari atau Tim Avatar berhasil mengungkap kasus pencurian ini selama 1 bulan, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/272/V/2021/ Papua Barat/Red Manwar, tanggal 12 Mei 2021.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama menjelaskan, Tim Avatar telah berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut dan sementara ini diamankan di rumah tahanan Polres Manokwari, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan korban dan saksi – saksi

Dua orang pelaku ini berinisial YKO (27 tahun) dan PNA (21 tahun) mereka merupakan tetangga dengan tempat Karoke Alexa ini, mereka juga telah lakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pencurian di Karoke Alexa,” tutur Arifal Utama, di Polres Manokwari, Rabu (07/07/2021).

Dua pelaku ini masuk ke dalam karaoke Alexa dengan cara memanjat tembok bagian belakang pada halaman karaoke Alexa dan selanjutnya para pelaku masuk lewat jendela samping kiri dapur.

Kemudian para pelaku merusak pintu dapur dan masuk ke depan karaoke Alexa, selanjutnya para pelaku melepaskan kaca jendela bagian-bagian depan karaoke Alexa dan masuk mengasak semua barang-barang elektronik milik karaoke Alexa,” terang Kasat Reskrim.

7 unit TV besar merk LG 56 inci warna hitam, 3 TV sedang merk LG ukuran 35 inci warna hitam, 1 Alat CDJ Nexksus 2000 warna hitam, 1 alat DJM 900 warna hitam, Mixer merk Yamaha warna biru hitam satu unit, lampu asap merk FOG Machin DF-400 W warna hitam 2 buah, kipas angin merk regency tornado fan warna hitam satu buah, dispenser duduk merk Sharp warna putih 1 buah, blender merk Philips warna putih 1 buah, lampu spider warna hitam satu buah, lampu red sun warna hitam satu buah.

Dan Dua pemuda ini dengan leluasa mencuri semua barang-barang elektronik itu disaat tidak ada orang di tempat Karoke itu, mereka pun mengasak barang tersebut sebanyak dua kali dihari yang berada,” kata Arifal Utama.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, kini barang bukti yang sudah diamankan dari pelaku adalah : 1 unit TV sedang merk LG ukuran 35 inci warna hitam, 2 buah lampu asap merk FOG Machin DG-400 W warna hitam, kipas angin merk regency tornado fan warna hitam satu buah, dispenser duduk merk Sharp warna putih 1 buah, blender merk Philips warna putih 1 buah.

Dari hasil penyelidikan kasus pencurian tersebut sebagian barang yang dicuri oleh para pelaku tersebut, telah dijual ke kota Sorong dan sementara barang-barang sebagian yang dijual pelaku tersebut sudah diamankan oleh anggota Polres Sorong kota,” bebernya.

Juga sebagian barang yang dicuri oleh para pelaku tersebut dijual di Manokwari dan masih dalam pencarian barang bukti.

Arifal Utama menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) junto pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dan atau pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *