MANOKWARI, PapuaStar.com – Upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 serta peningkatan disiplin ASN terus dilakukan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dengan ketat.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat Melkias Warinussa mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Papua Barat dengan cara memasang Scan QR (Quick Response) atau respon cepat aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke lingkungan kerja untuk melakukan absen.
“Scan QR aplikasi PeduliLindungi ini bukan saja menjadi atensi Bapak Gubernur tetapi atensi Nasional. Kenapa PeduliLindungi menjadi atensi karena angka kesembuhan COVID-19 secara nasionalis itu setinggi, tetapi vaksin, tiga wilayah Papua, Maluku dan Papua Barat terendah di Indonesia,” tutur Asisten II Setda Papua Barat kepada sejumlah wartawan, usai pimpin apel di Stadion Sanggeng – Manokwari, Jumat (06/01/2023).
Dikatakan, Vaksinasi khusus di Papua Barat termasuk yang terendah terutama di daerah Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Maybrat, Tambrauw.
‘’Perlu adanya perubahan mindset tentang vaksinasi, karena masyarakat sebelumya telah menerima stigma negatif soal vaksinasi, mereka tidak mau melakukan vaksin, ada kekhawatiran setelah di Vaksin akan sakit dan meninggal dunia,” terang Melkias Werinussa.
Kedepannya tetap akan didorong kembali terhadap masyarakat setempat agar dapat di Vaksin.
“Selain itu, kata Werinussa, minat ASN Pemprov Papua Barat vaksinasi termasuk rendah,” ungkap Asisten II Setda Papua Barat.
Salah satu cara yaitu melalui pellindungi, sehingga tempat-tempat publik dipersiapkan untuk memasang aplikasipeduli lindungi, seperti supermarket, toko minta untuk orang masuk belanja pakai peduli lindungi, yang belum vaksin tentu tidak bisa masuk.
‘’Sama dengan OPD kalau belum di vaksin tentu ia berada di luar kantor, maka tidak bisa kejar print absen kantor, hal seperti ini tentu berpengaruh untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPPnya), dia harus taati vaksin setelah itu TP nya dibayarkan,’’ kata Melkias.
Adanya pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat, bukan berarti virus Covid – 19 sudah selesai. Untuk itu tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan masih berlaku.
“Kini masyarakat bebas melangsungkan acara pernikahan, Ulang Tahun atau party tidak dilarang sama sekali, Namun, tetap mentaati protokol kesehatan. Apabila badan kesehatan dunia (WHO) menyatakan bahwa COVID-19 bukan pandemi dan menjadi endemik maka perlahan-perlahan status COVID-19 juga akan dicabut sesuai dengan Keppres,’’ tandas Meklias Werinussa.(PS-08)