Penggunaan Rotator dan Sirine Tidak Pada Peruntukan, ini Konsekuensinya

oleh -85 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Lampu rotator dan sirene di gunakan bukan untuk gaya atau terlihat pada mobil lebih istimewa, karena penggunaan lampu rotator dan Sirine sudah di atur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan rotator bukan pada peruntukannya akan di tindak sesuai aturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebab pada pasal 134 dan 135 mengamanatkan penggunaan lampu isyarat disertai sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Salah satunya petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi selain itu, pengguna rotator tidak pada peruntukannya bisa dikenakan pasal 287 Ayat 4 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” beber Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas, Minggu (10/10/2021).

Secara aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam
kebakaran yang sedang
melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut
orang sakit.
c. Kendaraan untuk
memberikan pertolongan
pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan
Lembaga Negara Republik
Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan
pejabat negara asing serta
lembaga internasional yang
menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar
jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan
untuk kepentingan tertentu
menurut pertimbangan
petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru
dan sirene digunakan untuk
kendaraan bermotor petugas
Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah
dan sirene digunakan untuk
kendaraan bermotor
tahanan, pengawalan Tentara
Nasional Indonesia,
pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah,
rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning
tanpa sirene digunakan
untuk kendaraan bermotor
patroli jalan tol, pengawasan
sarana dan prasarana lalu
lintas dan angkutan jalan,
perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek
kendaraan, dan angkutan
barang khusus.

“Terkait angkutan barang khusus di atur lebih lanjut dalam permen hub dan harus mendapatkan rekomendasi oleh pihak kepolisian berdasarkan penilaian pelaksanaannya,” tutup Ohimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *