KAIMANA, PapuaStar.com – Kepolisian Resort Polres Kaimana, sejauh ini menindak lanjuti masalah pengrusakan fasilitas di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dan Puskesmas Kaimana yang dilakukan sekelompok Warga pada 7 Desember 2021 lalu.
Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta mengatakan, ada sebanyak 12 orang telah dipanggil oleh penyidik Polres dan menjalani pemeriksaan terkait prahara, pengrusakan fasilitas umum tersebut.
5 Saksi diperiksa terkait pengrusakan fasilitas RSUD sedangkan 7 saksi diperiksa mengenai pengrusakan Fasilitas Puskesmas” ungkap Widiarta dalam siaran pers yang diterima PapuaStar.com, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pihaknya juga kini mengamankan sejumlah barang bukti di RSUD berupa,1 buh alat tensi digital. 1 unit timbangan bayi. 1 buah trolly infuse. 3 buah helm. Alat tensi, Thermo gun, Serpihan kaca dan Rekaman CCTV.
Sedangkan di Puskesmas, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jerigen ukuran 5lt, 1 buah tempat sampah, 5 buah pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi, 1 buah palang kayu, 5 unit mobil dinas kesehatan dan Rekaman CCTV Tersangka,” jelasnya.
Di RSUD terdapat 3 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan. Sedangkan di Puskesmas terdapat 3 orang tersangka. 2 orang pengerusakan berinisial WL, SS dan 1 orang penghasutan deinisial CF.
Sedangkan 4 orang calon tersangka masih dalam penyelidikan keberadaan yang bersangkutan,” bebernya.
Pengrusakan di RSUD kaimana pada hari Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIT dengan laporan polisi nomor: LP/B/251/XI/2021/Papua Barat/Res Kaimana.
Selain itu pengrusakan di Puskesmas Kaimana pada hari selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIT dengan laporan polisi nomor: LP/B/252/XI1/2021/Papua Barat/Reskaimana,” papar Widiarta.
Dikatakan, terjadi pengrusakan karena masyarakat merasa kecewa kepada pelaksanaan vaksin COVID-19 yang diduga menyebabkan salah seorang masyarakat meninggal dunia setelah menerima vaksin. Untuk penyebab pasti kematian masih kami dalami.
Kini penyidik masih melakukan pencarian kepada terduga para pelaku dan juga melakukan kordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana. Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal Pengrusakan 170 KUHP dengan hukuman 7 Tahun dan Penghasutan 160 KUHP dengan hukuman 6 Tahun,” pungkas Kapolres Kaimana.(rls/PS-08)