MANOKWARI, PapuaStar.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Maves) dalam waktu dua Minggu lagi akan mengeluarkan kebijakan baru yang diatur melalui Peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Menunggu Menko Maves, Dimana Dua Minggu Lagi pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif yang kembali di memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
Sehingga seluruh ASN yang suka berangkat, mau tidak mau tetap harus melakukan vaksinasi Booster, jika tidak booster lalu tidak berangkat jangan salahkan kepala dinas dan lain sebagainya, karena ini dalam dua Minggu lagi aturannya keluar.
Ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa saat ditemui awak media, dilapangan Apel Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Arfai, Jumat (08/07/2022 ).
Asisten II kembali mengingatkan bagi mereka ASN yang suka berangkat untuk melakukan Vaksinasi Booster, jangan marah kepala dinas kalau tidak diberangkatkan.
“Penerapan kebijakan baru itu berdasarkan capaian vaksinasi booster yang masih rendah di wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Wilayah Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tuturnya.
Dihimbau untuk seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan untuk seluruh Warga masyarakat yang hendak berpergian sebaiknya melakukan vaksinasi dosis III ( Booster ) dua Minggu sebelum keberangkatan.
“Tidak ada sesuatu keputusan pemerintah yang akan menyengsarakan rakyatnya, sehingga dengan itu mari kita mentaati semua himbauan Pemerintah sebagai wakil Tuhan, semua akan baik karena jangan sampai kita menjadi penyebab kemalangan dari orang lain sehingga mari kita Booster karena itu merupakan hal yang baik,” jelasnya.(PS-08)