MANOKWARI, PapuaStar.com – Seluruh Kepala Suku Keret yang berada di wilayah Wasirawi bersepakat terutama semua pengusaha yang akan masuk dalam tambang rakyat Adat berada di wilayah Wasirawi harus melalui satu Pintu, yakni melalui Koperasi Wasirawi Mandiri.
Wakil Ketua I Koperasi Wasirawi Mandiri M Luther Meima mengatakan, koperasi tersebut telah didirikan pada bulan 4 tahun 2021, dengan ada pendirian Koperasi ini maka kami meminta kepada seluruh Pengusaha yang mau masuk untuk melakukan penambangan didalam pertambangan rakyat harus melalui satu pintu.
“Pengusaha jangan lagi datang tipu-tipu kepala-kepala suku yang tidak sekolah, dan tidak mengerti apa-apa. Sehingga apa yang sudah menjadi keputusan kepala suku Keret maka harus di taati,” jelas Meima kepada sejumlah wartawan, di Manokwari, Selasa (18/01/2022).
Hari ini dengan tegas saya sampaikan kepada seluruh pengusaha atau siapa saja yang mau masuk kedalam pertambangan rakyat yang berada di wilayah Wasirawi harus melalui Koperasi Wasirawi Mandiri lewat satu pintu depan tidak lagi lewat pintu belakang, jendela atau samping, tolong saling menghargai dan menghormati dengan masyarakat Adat yang punya wilayah.
“Kalau sampai ada yang tidak melewati satu pintu, maka anggota akan naik untuk kasih keluar karena ini sudah merupakan kesepakatan bersama masyarakat Adat,” ucapanya.
Saat ditanya mengenai alat berat yang sedang beroperasi di pertambangan, Meima mengatakan, kita akan tetap menggunakan alat berat itu, karena tidak bisa menggunakan alat tradisional, adanya alat berat disana sekaligus membangun tempat warga untuk wilayah Wasirawi.
Untuk keberadaan alat berat yang saat ini ada di pertambangan nanti akan di bicarakan bersama kepala suku Keret berapa banyak alat berat yang harus kerja disana. Pastinya tetap melakukan pendulangan disana dengan menggunakan alat berat,” bebernya.
Sedangkan untuk harga satu perusahaan nanti akan di putuskan bersama, akan dilakukan pertemuan bersama kepala suku Keret maunya mereka seperti apa. Setelah itu disampaikanlah hasil keputusan pemilik hak Ulayat kepada para pengusaha.(PS-08)