SORONG, PapuaStar.com – Menyikapi tingginya angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras (miras), Pemerintah Kabupaten Sorong mulai melakukan penertiban terhadap para penjual minuman beralkohol.
Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, meminta aparat keamanan TNI dan Polri, untuk segera mengambil langkah dengan mempersempit ruang gerak oknum yang berpotensi sebagai pelaku kriminalitas, khususnya menjelang malam pergantian tahun 2022.
Tidak hanya itu, para pemilik toko yang menjual minuman beralkohol juga dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIT.

Mengawali hal tersebut Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso didampingi Kepolisian, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Instansi terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke sejumlah Toko minuman beralkohol diantaranya Toko Senyum, Cafe Erlando, Pijat Refleksi Pamela dan Toko Bintang, sembari menyampaikan imbauan.
“Ya tadi kami bersama-sama sudah melakukan pengecekan,ditemani bapa-bapa polisi,TNI,BIN dan Asosiasi Pendeta Indonesia tidak lupa juga ada FKUB dan instansi terkait,sidak ke Toko minuman ini merupakan langkah untuk mempersempit berbagai aksi kejahatan khususnya menjelang malam pergantian tahun,tadi kami menurunkan seluruh minuman beralkohol tinggi ,untuk selanjutnya dilarang dijual sementara waktu,” tegas Yan Mosso, Jumat (30/12/2022)

Selain kegiatan pembatasan peredaran minuman keras oleh TNI Polri, Pemerintah Kabupaten Sorong juga akan melakukan pengawasan internal.
“Saya juga akan perintahkan orang atau staf khusus untuk memantau secara langsung, terlepas dari kegiatan Kepolisian dan TNI,” tutup Penjabat Bupati Sorong.(PS-02)