MANOKWARI, PapuaStar.com – Belum alam berselang melakukan tahap II perkara kasus pembunuhan di Transito Wosi, Polres Manokwari melalui Penyidik Sat Reskrim kembali melakukan tahap II Kasus penganiayaan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, melalui Penyidik Pembantu Briptu Saiful Aziz memastikan bahwa berkas perkara Penganiayaan dan Penggelapan sudah di terima oleh Kejaksaan Negeri Manokwari alias telah di tahap duakan.
“Kemarin kita sudah melakukan tahap 2 dan di terima oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari,” terang Briptu Saiful, Jumat (30/2021)
“Kami juga sudah tahap 2 bersamaan dengan kasus penganiayaan tersebut pada tanggal 28 juli 2021,” tambahnya
Sebelumnya tersangka AM (32) ini ditangkap atas tindakan penganiayaan terhadap sang pacar (MR) secara membabi buta, karena mencurigai korban ada memiliki kekasih gelap. Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 dan 17 Mei 2021 lalu, tepatnya di Jl. Jogjakarta, Kota Manokwari.
Tidak hanya itu, pemuda yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini juga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 385 juta terhadap korban HS pada tanggal 20 Maret 2021 dengan lokasi yang sama yakni Jl. Jogjakarta, kota Manokwari. Yang mana tersangka memanfaatkan korban dengan motif perjanjian kerjasama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dan atau 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara. Serta Pasal 372 tentang penggelapan dengan penipuan, junto pasal 64 tentang perbuatan yang dibuat secara berulang dengan ancaman 4 tahun.(PS-01)