Perlu Pengawasan Pengusaha Tidak Tertib, BPJS Kesehatan Kerjasama Disnakertrans dan Kejati Papua Barat

oleh -265 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS  ) Kesehatan kembali melakukan Penandatanganan Perjanjian  Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat  dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Budi Setiawan selaku Deputi Direksi BPJS Wilayah Papua dan Papua Barat  mengatakan untuk kerja sama ini lebih pada kepatuhan Badan Usaha Swasta dalam mengikuti Progran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

Program JKN  ini merupakan program strategis nasional bagi pemerintah saat ini itu wajib sifatnya dan perlu pengawasan dari Kejaksaan Tinggi.

Hal ini disampaikan  Deputi saat melakukan penandatangana Kerja sama antara BPJS Kesehatan  dengan  Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Jumat (22/04/2022 ).

Menurutnya sejak tahun 2014 kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan RI kapasitas sebagai pengacara negara untuk konteks pengawasan pembantuan ini khususnya untuk badan usaha swasta. Kemudian lingkup lain dari kerjasama ini adalah untuk permasalahan- permasalahan hukum dengan litigasi dan non litigasi sebagai pengacara negara.

“Saat ini kita melanjutkan yang sudah berjalan, dimana tahun lalu tingkat keberhasilan koordinasi ini ada di angka 72 persen jadi dari 85 badan usaha yang kita proses lebih lanjut pengawasan dan kepatuhannya dengan menggunakan  surat kuasa khusus dari Kejaksaan, dari 85 badan usaha yang berhasil patuh ada 63 perusahan,” ungkapnya.

Dengan adanya peningkatan ini membuat BPJS Kesehatan melanjutkan Kerjasama  dengan kejati Papua Barat dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja  Papua Barat.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol mengharapkan, dengan capaian yang kita capai  tidak membuat kita terlena dengan capaian yang disebutkan Deputi tadi bahwa ini yang tertinggi di seluruh indonesia  sehingga tadi kita mendapat piagam penghargaan, tapi karena masih ada sisanya belum 100 persen.

“Kita berharap kita bisa mencapai  100 persen  agak semua warga masyarakat bisa mendapatkan haknya terutama hak dalam palayanan Kesehatan,” ucap Juniman.

Kejati menambahkan dimana ada sekitar 400 lebih badan usaha swasta yang berbadan hukum yang terdaftar dalam BPS  Kesehatan yang wajib melaksanakan program JKN.

Namun dari 400 lebih tersebut,85 kita proses lanjut dan 63 diantaranya patuh dan untuk 22 badan usaha yang terindikasi kurang patuh atau bandel kita akan upayahkan untuk patuh.

Staf ahli Gubernur Nico U Tike mengatakan pemerintah Provinsi Papua Barat sangat mendukung BPJS Kesehatan  dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Pemerintah akan mendukung  penuh  untuk pelaksanaan kegiatan ini, karena memang untuk kepentingan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat dan juga nasional

” Maka program ini tetap kita laksanakan  dan dukungan dari pemerintah daerah sangat tepat dilaksanakan,” pungkasnya.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *