MANOKWARI, PapuaStar.com – Masyarakat pemilik hak ulayat terus menuntut pembayaran ganti rugi kepada pihak Pertamina, dengan melakukan aksi demo damai yang berlangsung pada, Jumat 26 November 2021 sekira pukul 10.00 WIT. Puluhan warga yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat mendatangi Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari dengan membawakan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan, mulai dari ganti rugi senilai Rp.404 Miliar hingga mendesak Pertamina untuk kosongkan tanah tersebut.
Dalam orasinya mewakili pemilik hak ulayat, Benyamin Saiba menilai bahwa sudah menjadi dan sah secara hukum, kewajiban Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari, melaksanakan putusan ditingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Manokwari untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp. 404 Miliar. Dirinya sempat mengancam akan menduduki areal Pertamina hingga pembayaran itu dilakukan.
“Kami datang dengan niat yang tulus sesuai putusan Pengadilan Negeri Manokwari. Jadi Pertamina harus bayar 404 Miliar kepada kami sebagai pemilik hak ulayat. Selama 41 tahun Pertamina hidup diatas penderitaan pemilik hak ulayat. Silahkan kalian naik banding, tetapi hak kami harus dibayarkan sekarang juag. Kalau sampai sore ini tidak ada maka saya perintahkan untuk ambil tikar bantal kita tidur disini,” teriak mantan Asisten 3 Setda Kabupaten Manokwari itu, Jumat (26/11/2021).
Menanggapinya, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun melakukan langkah-langkah negosiasi. Alhasil, aksi demo damai itu perlahan mulai diam.
Kepada awak media, Edi Mangun menjelaskan kepada masyarakat pemilik hak ulayat bahwa proses hukum perkara tersebut belum selesai karena masih ada upaya banding oleh para tergugat. Jika nantinya setelah ada putusan ingkra dalam upaya banding memenangkan pihak pemilik hak ulayat, maka Pertamina berkewajiban untuk menjalankan putusan tersebut.
“Sebagai badan usaha milik negara tidak ada cela atau ruang bagi kami untuk mengeluarkan uang diluar apa yang diputuskan pengadilan,” ungkap Edi.
“Kalau kemenangan ini berpihak pada pemilik hak ulayat maka ditingkat pengadilan tinggi, maka Pertamina berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum,” sambungnya lagi.
Kepada pemilik hak ulayat untuk berhati-hati karena aspirasi seperti ini akan ada yang tunggangi. Jangan sampai demikian, karena nanti tujuan yang mulia itu tidak akan sampai.
Meski demikian, Edy memastikan distribusi BBM ke masyarakat masih berlangsung normal.
“Sampai hari ini distribusi BBM kami lancar dan aman. Meski sempat terganggu di tanggal 17 kemarin, tetapi keluarga besar mereka sudah mengerti dan memahami jadi tidak menjadi permasalahan untuk distribusi BBM,” tutupnya.(PS-01)