MANOKWARI, PapuaStar.com – Menyikapi aksi pemalangan oleh pemilik hak ulayat beberapa waktu lalu, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun meminta keluarga pemilik hak ulayat atas tanah Depo Pertamina Manokwari, untuk bersabar sembari menunggu keputusan gugatan kasasi yang kini masih bergulir.
Pernyataan itu disampaikan Edi Mangun saat berada di Manokwari kepada sejumlah awak media, Kami (17/2/2022) sore tadi. Dijelaskannya bahwa saat ini gugatan pada tingkat kasasi masih berjalan dan belum ada putusan Ingkra. Oleh karena itu pemilik hak ulayat diminta untuk bersabar.
Ditegaskannya pihak Pertamina tidak akan mengabaikan hasil keputusan persidangan nanti, sehingga tentu hasil yang diperoleh pasca putusan pada tingkat kasasi, maka semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
“Kami sedang berproses, Pemda juga ajukan banding, BPN juga mengajukan banding. Jadi kesempatan ini saya imbau agar kita bersabar dan menghargai proses hukum. Saya bisa pastikan bahwa sampai pada pengadilan tingkat akhir Pertamina masih tetap kalah, Pertamina tidak mungkin tidak bayar. Kalau tingkat kasasi sudah Ingkra, kami pasti bayar,” ungkap Edi Mangun.
Edi juga meminta masyarakat pemilik hak ulayat untuk tidak melakukan aksi pemalangan yang notabenenya akan mengganggu proses operasional.
“Edi Mangun menambahkan, minta tolong kepada pemilik hak Ulayat untuk tetap menunggu “Hasil Putusan Sidang” kalau boleh jangan sampai setiap seminggu datang menanyakan itu terus, Sejujurnya kami khawatirkan staf-staf yang bekerja merasa terganggu, mereka juga ini manusia secara psikologis merasa terancam ini akan mengganggu operasional,” tutupnya.(PS-01)