Pertemuan DPR Papua Barat dan Bappenas, 8 Poin Usulan Ditindaklanjuti Pemerintah Pusat

oleh -229 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dalam melakukan audiens Konsolidasi Rancangan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua ( RIPPP ) tahun 2022-2041 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI menghasilkan delapan point ususlan terkait dengan Otonomi Khusus (Otsus).

Wakil Ketua 1 DPR Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan mengatakan, penajaman yang tadi dilakukan oleh DPR Papua Barat mendapatkan masukan dari pimpinan dewan bahkan fraksi-fraksi khususnya fraksi otsus penajaman sebagai referensi untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.

Audiens konsolidasi RIPPP tahun 2022-2041, merupakan Tindaklanjut dari revisi kedua UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, mengamanatkan RIPPP sudah harus disahkan dibulan Februari 2022. Hal ini yang membuat Bappenas audiensi dengan Pemprov dan DPR Papua Barat setelah rapat bersama pemprov dan DPR Papua,” terang Ranley Mansawan kepada sejumlah wartawan usai pertemuan dengan Bapenas, di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (20/01/2022).

Lebih lanjut Legislator muda ini dari Partai Nasdem menerangkan, bahwa 8 poin usulan DPR Papua Barat untuk ditindaklanjuti pemerintah Pusat yaitu : pertama) terkait dengan database OAP kami dari Papua Barat meminta Bappenas memfasilitasi terkait dengan database OAP. Kedua) fisik wilayah yaitu hak ulayat dengan melakukan pemetaan wilayah adat.

Ketiga) menurut DPR bahwa dokumen yang diserahkan ini sudah baik ada satu dokumen yang diserahkan dari Bappenas suatu kajian untuk materi RIPPP sebagai rancangan. Keempat) terkait RTRW sinkronisasi wilayah adat

Lima) kami dari DPR-PB meminta adanya musrembang otsus, perencanaan khususnya dana-dana otonomi khusus selama 20 tahun lagi. Enam) mekanisme pengawasan dari penganggarann Otsus harus di kawal dengan baik oleh DPR setempat bahkan DPR fraksi otsus bahkan dari DPRK.

Ketujuh) sistem penganggaran (SIPD) sistem informasi pemerintah daerah, yang selama ini ketika perencanaan sudah ada program kegiatannya kita mau input khususnya yang sudah berkaitan dengan dana otsus tetapi tidak berlaku secara nasional ini membuat kendala SIPD tidak bisa tertuang, artinya RIPPP ini harus bisa mengakomodir namanya SIPD khusus dimana program kegiatan khusus bisa kita akomodir untuk 20 tahun lagi di tanah Papua.

Kedelapan) dari pimpinan dan anggota DPR-PB ini menghendaki adanya satu badan khusus yang berada di Papua Barat yang berdomisilin di kabupaten Manokwari,” papar Ketua DPD Partai Nasdem Kota Sorong.

Menurut Ranley Mansawan, sesuai dengan materi yang diserahkan kepada DPR-PB yaitu : Badan Otsus ini hanya satu berada di Jayapura, tapi kita mengusulkan untuk satu lagi berada di Papua Barat yang diketua oleh wapres dengan anggota beberapa menteri dan satu keterwakilan Papua dan Papua Barat.

“Dikatakan, usulan dan masukan tersebut baik dari pimpinan dewan bahkan fraksi-fraksi termasuk fraksi Otsus sebagai referensi untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.

Terkait data base dan penataan wilayah adat kami minta Bappenas memfasilitasi kami untuk dibahas ditingkat pusat,” tandas Ranley Mansawan.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *