Belum Ada Ijin Tambang di Papua Barat, Gubernur Minta Masyarakat Koordinasi Dengan Pemerintah

oleh -172 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Permasalahan tambang yang ada di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan dimana Pemerintah tidak bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat karena belum ada aturan yang menjamin.

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan meminta, masyarakat selalu berkordinasi dengan pemerintah agar bisa menyampaikan kepada mereka terutama keterlibatan masyarakat dalam pendulangan emas. Sehingga pada satu saat kita akan keluarkan ijin pertambangan rakyat

Dimana saat ini, kita telah mempunyai UU Otsus no 2 tahun 2021 yang sudah di sahkan dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah. Yang sekarang menjadi tugas kita baik Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat yakni menyiapkan Perdasus. Penyusunan Perdasus ini kita diberikan tugas dan tanggung jawab sebelum bulan Juli sudah harus selesai.

Menurutnya WakiL Gubernur sebagai ketua tim bersama dengan tim dari UNIPA, Tim OPD Terkait, DPR-PB, MRPB sedang menyiapkan rancangan Perdasusnya ini.

Sehingga Perdasus yang akan mengkomodir semua itu karena didalam Perdasus ada kewenangan-kewenangan yang di berikan berdasarkan undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021.

“Otsus Papua dan Peraturan Pemerintahnya kita diberikan kewenangan untuk menyusun Perdasus yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) tapi juga Sumber Daya Manusia (SDM), tapi juga bagimana keterlibatan masyarakat adat dalam Perdasus itu, ini yang sedang kita siapkan,” ucap mantan Bupati selama dua periode.

Kalau semua telah selesai dan sudah ditetapkan oleh DPR-PB, maka akan dibawah ke MRP-PB untuk mendapat persetujuan, maka proses lanjutnya di bawa kepanitia lembaga terkait di DKI Jakarta dan kalau sudah di sah dan di tetapkan maka kita akan laksanakan ini.

“Kata Dominggus dimana semuanya sudah disahkan maka Pemerintah Provinsi Papua Barat yang menggeluarkan ijin pertambangan, ijin pertambangan rakyat,” tandasnya.

Menurut Gubernur izin pertambangan rakyat itu kita tidak begitu saja keluarkan, artinya berdasarkan hasil kajian survey yang di lakukan oleh dari kementerian SDM, Kementerian lingkungan hidup, Kehutanan dan juga Kementerian yang berkaitan dengan Lingkungan bersama dengan OPD terkait di provinsi.

“Kementerian SDM itu akan menetapkan wilayah kawasan yang ada emasnya atau kawasan yang dilakukan dulang kemudian dari kabupaten lingkungan hidup dan kehutanan itu juga mereka memberikan status hutan ini apakah hutan itu hutan lindung atau hutan konvensi, agar kita minta untuk dialihkan statusnya agar masyarakat juga bisa gunakan untuk mendulang, yang jelas nanti ke depan kita akan keluarkan ijin pertambang raya, saat ini kita tidak bisa keluarkan karena belum ada aturan yang menjamin, kalau sudah ada perdasus yang sah maka kita akan keluarkan aturan dalam mendulang,” jelasnya.

Gubernur harapkan masyarakat adat harus menggunakan wadah-wadah yang telah di bentuk seperti LMA, maupun koperasi, jangan wadah-wadah ini dibentuk tapi tidak difungsikan jangan jalan di luar wadah ini.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *