MANOKWARI, PapuaStar.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait dengan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan tetap menahan diri dan tidak melakukan hal-hal diluar dari pada yang tidak diinginkan.
“Masyarakat meminta untuk perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, hal itu wajar saja, karena itu hak setiap orang menyampaikan aspirasi,” jelasnya kepada PapuaStar.com melalui telepon selulernya, Sabtu (05/03/2022).
Oleh karena itu Maxsi berpesan, saya juga menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua Barat agar dapat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan yang ada di Papua Barat. Jangan mudah percaya isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
“Mantan Anggota DPR Papua Barat mengajak masyarakat terutama menjelang pemilu, agar antar umat beragama, keberagaman suku, ras, maupun adat istiadat yang beragam tetap menjaga keutuhan Bhinneka Tunggal Ika, dan semua rakyat Papua Barat dapat menahan diri,” ucap Maxsi Nelson Ahoren.
Cukup sudah keributan yang terjadi di mana-mana, hari ini saya berharap untuk rakyat Papua Barat bersama-sama saling menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua ini.
“Dikatakan, aspirasi masyarakat sudah ada dari tahun lalu dan MRP telah menyampaikan menyangkut tentang perpanjangan masa jabatan Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan. Dan MRP-PB sudah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” beber Ketua MRP-PB.
Alasan meminta agar Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan diperpanjang karena menyangkut tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 karena disana lahirlah dua Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
“Selain itu juga masalah kamtibmas, situasi kondisi yang hari ini terjadi. “Selain Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Ia juga kepala suku besar Arfak,” terangnya.
Oleh sebab itu, MRP meminta kepada Mendagri walaupun itu bertabrakan dengan UU dan aturan, tetapi MRP-PB hanya sebatas mengajukan kepada Mendagri, entah mau terima atau tidak itu merupakan keputusan mereka, tapi yang jelas MRP-PB telah melayangkan surat tersebut.
“MRP-PB pada prinsipnya mendukung, meskipun itu bertabrakan dengan UU. Jika Gubernur, Bupati dan Walikota diduduki oleh Plt maka masa jabatannya 2 tahun 7 bulan kalau sampai pelantikan maka anggap saja itu tiga tahun sama saja definitif,” papar Ketua MRP-PB.
Sehingga MRP-PB berpikir kalau bisa ini diperpanjang saja apalagi kita ini daerah otonomi khusus, kan tidak salah, kalau hari ini Yogyakarta saja dengan perdasusnya menyatakan Gubernur seumur hidup itu malah lebih bahaya lagi. Kalau di Papua Barat hanya meminta di perpanjang masa jabatan Gubernur, bukan seumur hidup.(PS-08)