MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon mengatakan, Polda Papua Barat telah telusuri aliran dana hibah yang di salah gunakan dari ketiga tersangka DI, AW dan LS penyidik berhasil selamatkan dan menyita sejumlah aset hasil (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi senilai Rp.20 miliar lebih dari total kerugian negara sebanyak Rp.32,7miliar.
“Yang paling banyak menggunakan dana tersebut adalah AW,” jelas DirKrimsus Sonny Tampubolon, kepada sejumlah wartawan, di Polda Papua Barat, Senin (03/07/2023).
Dikatakan Tampubolon, hampir 70 persen kerugian negara bisa di selamatkan selebihnya telah dipakai, maka tidak ada lagi sisanya Rp.12 miliar.
“Kini kasusnya telah masuk ketahap Dua, jika berkasnya dinyatakan lengkap P21 maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejati Papua Barat,” terangnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara, penyalahgunaan dana hibah yang di kelola KONI Papua Barat sebanyak Rp.32,7 miliar.
Aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun berturut-turut sebanyak Rp.227,49 miliar. Dari 2019 alokasi dana hibah Rp.60 miliar, tahun 2020 Rp.99,9 miliar dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(PS-08)