MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Lalulintas Polres Manokwari bekerjasama dengan Satreskrim, Satbrimob dan POM TNI, melaksanakan patroli balapan liar, Sabtu (26/2/2022). Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 WIT itu menyasar 3 ruas jalan yang diduga menjadi lokasi balap liar yakni Jl. Jenderal Soedirman, Jl. Yos Sudarso dan Jl. Trikora Wosi.
Dalam patroli tersebut, personel memberikan himbauan dan pemeriksaan secara selektif prioritas terhadap para pelanggar. Personil Satlantas juga sempatkan diri untuk mengimbau pemilik bengkel motor untuk tidak melakukan aktivitas yang mendukung aksi balap liar.
Hasil patroli Balap liar, sedikitnya 27 unit sepeda motor berhasil terjaring. Sementara teguran terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm sebanyak 20 kali. Uniknya dalam operasi tersebut didapati satu pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur, kemudian yang bersangkutan dipanggil orang tuanya untuk mendapat edukasi agar pelanggaran serupa tidak lagi terulang.
Beberapa kelompok motor yang di dominasi oleh kaum muda terlihat di sepanjang jalan Trikora Wosi juga dibubarkan, karena diduga akan melakukan aksi balap liar.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas mengatakan aktifitas balapan liar merupakan aktifitas yang berbahaya baik kepada pengendara sendiri maupun untuk pengguna jalan lainnya. Harusnya para pengendara yang biasanya melakukan balapan liar, dapat menyalurkan bakat tersebut di tempat yang sebenarnya dan bukan di jalan raya.
Dirinya juga berharap kepada para orang tua dapat memberikan edukasi kepada anaknya agar tidak melakukan aksi balapan liar di jalan raya, karena tentunya sangat mengganggu pengguna jalan lain.
“Tanggung jawab untuk menjadikan jalan raya sebagai ruang yang aman buat semua orang baru bisa terwujud apabila semua yang menggunakan fasilitas mampu menjadi pelopor keselamatan berlalulintas,”
Melalui patroli balapan liar yang dilakukan tim gabungan ini dapat memberikan edukasi kepada para pelanggar agar tidak kembali berulah. Tak hanya itu, penggunaan knalpot racing juga dilarang pada semua jenis kendaraan karena merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat mengganggu masyarakat secara umum.
“Kami harap kendaraan sepeda motor tidak menggunakan knalpot racing atau brong karena ini selain merupakan pelanggaran juga sangat mengganggu pengguna jalan lain,” tutupnya.(rls/PS-01)