MANOKWARI, PapuaStar.com – Masih menyoal dugaan tindak pidana penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban.
Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun, kepada wartawan di Mapolresta menerangkan bahwa dugaan tersebut mengenai pembayaran insentif para tenaga kesehatan di puskesmas Amban. Disinyalir, terjadi penyelewengan dana tersebut senilai kurang lebih Rp.100 juta.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan 30 orang saksi. Ada kemungkinan, jumlah saksi akan bertambah hingga 50 orang.
“Ini terkait dengan insentif dana yang diberikan harusnya berapa, tetapi diberikan berapa. Itu hitungannya per tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. Nirwan Fakaubun, Kamis (22/6/2023).
Disinggung mengenai koordinasi antara penyidik Satreskrim dengan Inspektorat Kabupaten Manokwari, Fakaubun mengaku belum ada komunikasi. Bahkan, belum diketahui progres penanganan dugaan kasus tersebut.
Beberapa alat bukti yang sudah dikantongi mulai dari daftar pembayaran insentif tenaga medis pada puskesmas Amban, hingga absensi seluruh pegawai.
Ini tentu akan mempermudah penyidik dalam mempelajari dugaan kasus tersebut.
“Kalau inspektorat kami belum monitor, bahkan belum komunikasi juga. Daftar pembayaran, absennya sudah kami ambil semua,” sambungnya.
Penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan di puskesmas Amban, sejak tahun 2020 hingga 2022.
“Kita ambil itu dari tahun 2020, 2021 dan 2022. Nanti kami pisahkan per tahunnya. Semua terbukti setelah diaudit. Kita fokus di puskesmas Amban,” tutup AKP. Nirwan. (PS-01)