Polisi Rekonstruksi 13 Adegan Kasus Pertengkaran Berujung Kematian Sang Kekasih di Kampung Kasuweri

oleh -298 Dilihat

TEMINABUAN, PapuaStar.com-Sat Reskrim Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi 13 adegan terkait kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi di Kampung Kasuweri, Distrik Kokoda pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIT yang dilakukan tersangka JK terhadap sang kekasih MA selaku Korban.

Guna kemanan, rekonstruksi digelar di salah satu ruangan dan halaman kantor yang ada di Polres Sorong Selatan, dengan terduga pelaku diperankan langsung oleh tersangka JK dan korban diperankan oleh peran pengganti dan disaksikan langsung oleh para Penyidik dan sdr. Angkat Poenta Pratama, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (29/7/2024).

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K mellaui Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, S.Tr.K, M.H menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memetakan secara rinci adegan per adegan jalannya peristiwa mulai dari awal hingga akhir guna memberikan gambaran kronologi kepada penyidik dan jaksa maupun hakim dalam memahami urutan kejadian.

Selain itu juga, untuk menguji kebenaran keterangan saksi, tersangka, maupun bukti-bukti lainnya guna memastikan bahwa peristiwa yang digambarkan sesuai dengan fakta yang ada serta rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesui petunjuk jaksa penuntut umum.

Ia melanjutkan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum.

Diketahui bahwa Kejadian tersebut bermula ketika JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit. Setibanya di rumah, JK tidak menemukan MA yang telah tnggal serumah, serta tidak ada makanan yang dimasak. Saat MA akhirnya tiba di rumah, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada perkelahian.

Dalam kondisi marah, JK meninggalkan rumah dengan membawa sabit, diikuti oleh MA yang terus berbicara kepadanya. JK yang terbawa emosi berbalik badan dan melemparkan sabit yang dibawanya, mengenai perut bagian kiri MA. Meskipun JK mencoba menolong MA, nyawa korban tidak tertolong dan MA meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Teminabuan.

Terhadap tersangka JK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *