Polisi Ungkap Motif Pemerkosaan dan Persetubuhan 8 Remaja Terhadap Siswi SMA di Manokwari

oleh -12937 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Motif pemerkosaan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Manokwari, oleh 8 orang laki-laki akhirnya terbongkar.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. Simangunsong dalam keterangannya kepada wartawan bahwasanya, para pelaku rupanya sudah tertarik dengan kecantikan tubuh korban, karena sering aktif di media sosial Instagram.

Karena niat busuk para korban telah memuncak, maka mereka berinisiatif untuk mengajak korban.

Setelah berhasil diajak ke rumah salah satu pelaku berinisial HS (19), kemudian korban dipaksa minum minuman keras. Setelah korban sudah tidak berdaya, karena dipengaruhi minuman keras, beberapa pelaku kemudian menggiring korban ke kamar, yang mana beberapa pelaku lain sudah menunggu di dalam. Para pelaku kemudian merampas kesucian korban, secara bergiliran.

“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan 8 orang tersangka. Mereka niatnya memang sudah tidak baik. Jadi mereka lihat Ade ini di IG aktif. Akhirnya GW merasa dekat dengan korban, sehingga memberanikan diri untuk jemput korban,” beber Kombes Pol RB Simangunsong, Jumat (3/3/2023).

Kombes Pol Simangunsong menegaskan bahwa, kasus ini adalah atensi pimpinan tinggi Polri. Oleh sebab itu, dirinya berjanji tidak main-main dalam penegakan hukumnya. Sebab, menurut Kombes Pol Simangunsong, ini salah satu kasus yang sangat meresahkan semua orang, terutama keluarga korban.

“Empat kami tahan dan proses terus berjalan sampai tahap II. Sementara empat lainnya yang masih dibawah umur, karena perintah UU maka mereka kami jadikan wajib lapor. Sampai jaksa sudah tetapkan, baru kami lakukan penahanan,” sambungnya.

Kini empat pelaku diantaranya MA (20), HS (19), GK (19), dan A (20) telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara GW (15), MR (51), MY (15) dan JA (20), menjalani proses wajib lapor, hingga penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pada kasus ini, para pelaku dikenakan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar. Jo Pasal 81 Ayat (1). Pasal 55 KUH Pidana ayat (1), (2) dan Pasal 56 KUH Pidana.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *